
Pailit, Emiten Kemasan Kertas Ini Delisting Dari Bursa
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
18 May 2018 08:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah dinyatakan pailit pada November 2017, emiten kemasan kertas dan karton, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dinyatakan delisting (penghapusan pencatatan saham) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut informasi keterbukaan BEI, penghapusan pencatatan DAJK efektif sejak tanggal 18 Mei 2018. Sehingga, DAJK tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama DAJK dari daftar perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Persetujuan penghapusan pencatatat efek DAJK tersebut tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang masih harus dipenuhi oleh perseroan.
Apabila DAJK ingin kembali mencatatkan sahamnya di BEI (pencatatan kembali/relisting), maka proses pencatatan saham dapat dilakukan paling cepat 5 bulan sejak dilakukannya delisting oleh BEI.
Sebelumnya pada 23 November 2017, DAJK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah tuntutan dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku kreditur dikabulkan. DAJK memiliki utang sebesar Rp 428,27 miliar pada BMRI.
Selain itu, pada laporan keuangan perseroan hingga September 2017, DAJK juga memiliki utang dengan beberapa perbankan lainnya. Yaitu utang kepada Standard Chartered Bank sebesar Rp 262,42 miliar, Bank Commenwealth sebesar Rp 50,47 miliar, Citibank N.A senilai Rp 26,62 miliar, serta Bank Danamon senilai Rp 9,9 miliar.
Pada periode tersebut DAJK juga membukukan kerugian bersih sebesar Rp 59,61 miliar, serta total aset senial Rp 1,30 triliun.
(roy) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
Menurut informasi keterbukaan BEI, penghapusan pencatatan DAJK efektif sejak tanggal 18 Mei 2018. Sehingga, DAJK tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama DAJK dari daftar perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Sebelumnya pada 23 November 2017, DAJK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah tuntutan dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku kreditur dikabulkan. DAJK memiliki utang sebesar Rp 428,27 miliar pada BMRI.
Selain itu, pada laporan keuangan perseroan hingga September 2017, DAJK juga memiliki utang dengan beberapa perbankan lainnya. Yaitu utang kepada Standard Chartered Bank sebesar Rp 262,42 miliar, Bank Commenwealth sebesar Rp 50,47 miliar, Citibank N.A senilai Rp 26,62 miliar, serta Bank Danamon senilai Rp 9,9 miliar.
Pada periode tersebut DAJK juga membukukan kerugian bersih sebesar Rp 59,61 miliar, serta total aset senial Rp 1,30 triliun.
(roy) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular