Ubah Fokus Bisnis, Saham IATA Gerak 'Liar' & Masuk Radar BEI

Feri Sandria, CNBC Indonesia
Kamis, 10/02/2022 10:38 WIB
Foto: Indonesia Air/iat.co.id

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyalakan 'radar' pengawasan terhadap emiten pengangkutan udara milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo, PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA).

Radar BEI dinyalakan menyusul telah terjadi peningkatan harga saham tersebut yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham IATA sempat melesat 21,65% pada perdagangan intraday sesi pertama pagi ini, tetapi selanjutnya melambat, yang mana pada pukul 10.05 WIB harganya tercatat naik 10,83% ke level Rp 174/saham.


Sebelumnya, selama dua hari beruntun saham IATA tercatat menyentuh batas auto rejection atas (ARA), dan sampai perdagangan pagi ini sudah lima hari beruntun saham ini berada di zona hijau. Alhasil dalam sepekan saham ini telah meroket hingga 140%.

Lonjakan ini terjadi di tengah rencana perusahaan mengubah fokus bisnis ke bidang investasi dan perusahaan induk.

Berdasarkan rilis resmi di keterbukaan informasi di BEI pada Selasa (8/2), manajemen IATA menjelaskan, perusahaan berencana mengubah kegiatan usaha menjadi berfokus ke bidang investasi dan perusahaan induk.

IATA berencana untuk mengakuisisi 99,33% saham PT Bhakti Coal Resources (BCR), sebuah perusahaan induk dari 9 perusahaan batu bara yang berlokasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dari PT MNC Investama Tbk (BHIT).

IATA berpendapat perlu mengambil langkah strategis untuk memanfaatkan momentum kenaikan permintaan dan harga batu bara.

Manajemen menyebut keputusan tersebut sejalan dengan upaya perseroan untuk meningkatkan kinerja serta mendorong pertumbuhan kinerja perseroan secara berkelanjutan dan untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham di masa mendatang.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, IATA akan meminta persetujuan pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan hari ini (10/2).

Menurut BEI, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Namun sehubungan dengan terjadinya UMA, maka Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan transaksi saham-saham tersebut.

Karenanya, otoritas bursa menyarankan para investor untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

Selain itu, para pelaku pasar juga perlu mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.


(fsd/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi