Simak! Ini 6 Tips dari OJK Sebelum Membeli Produk Unit Link

Jakarta, CNBC Indonesia - Produk asuransi unit link saat ini banyak diadukan nasabah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan asuransi yang tidak menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyampaikan, sebelum memilih asuransi unit link, nasabah harus tahu bahwa unit link merupakan salah satu jenis produk asuransi yang dikombinasikan dengan fitur investasi.
"Produk unit link adalah jenis produk asuransi yang dikombinasikan dengan fitur investasi, unit link bukanlah tabungan. Sebagaimana investasi, unit link memiliki risiko penurunan investasi," kata Sekar seperti dikutip CNBC Indonesia dari laman instagram OJK, Rabu (9/2/2022).
Oleh sebab itu, nasabah harus bijak membeli produk asuransi unit link yang sesuai dengan kebutuhan asuransi dan kondisi keuangan.
Lantas, seperti apa tips yang harus dicermati oleh nasabah sebelum membeli produk asuransi unit link? Simak tips dari OJK berikut ini.
1.Pastikan perusahaan dan produk asuransi terdaftar dan diawasi OJK
Untuk memastikan hal ini, bisa mengecek langsung ke Kontak 157 melalui telepon atau WhatsApp 081 157 157 157.
2.Sesuaikan dengan Kebutuhan dan Kemampuan
Untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih. Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis.
Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil. Sesuaikan dengan kebutuhan proteksi finansial Anda dan kemampuan untuk membayar polis.
3.Pahami Risiko Investasi dalam Asuransi Unit Link
Asuransi unit link merupakan kombinasi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi. Naik dan turun nilainya tergantung pada jenis investasi yang dipilih.
Biasanya, perusahaan asuransi akan menawarkan jenis-jenis investasi yang dapat dipilih antara lain pada investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah. Masing-masing pilihan investasi memiliki imbal hasil dan risiko yang berbeda.
4.Pahami Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Polis Asuransi
Baca dan teliti apakah risiko-risiko yang diproteksi telah sesuai dengan kebutuhan yang didiskusikan dengan agen. Cermati isi polis pasal per pasal. Pada tahap awal cermati pasal yang mengatur risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, kewajiban pembayaran premi dan konsekuensi keterlambatan, prosedur pelaporan klaim dan dokumen yang dibutuhkan, serta prosedur pengaduan.
5.Gunakan Agen Pemasar Bersertifikasi Khusus
Beli asuransi unit link kepada pihak yang berkompeten seperti agen yang tersertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) atau pialang asuransi. Asuransi bukan multi level marketing (MLM) dan nasabah bukan agen pemasar. Waspadai iming-iming komisi besar.
6.Evaluasi Polis Secara Berkala
Secara berkala evaluasi kebutuhan proteksi dan investasi. Bila diperlukan dapat dimintakan perubahan jenis proteksi dan pilihan investasi.
Terakhir, apabila terdapat permasalahan (dispute) antara perusahaan asuransi dan nasabah atau pemegang polis, OJK telah mengatur proses penanganan penyelesaiannya. Pengaduan disampaikan nasabah secara individual.
Untuk pengaduan secara internal dapat disampaikan ke aplikasi portal perlindungan konsumen. Sedangkan, untuk pengaduan eksternal bisa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) SJK atau pengadilan yang disebut dengan proses external dispute resolution.
[Gambas:Video CNBC]
Terbit Desember ini, OJK Bakal Perketat Aturan Unit Link!
(sys/vap)