
Bakal Larang Jual Unit Link di Bank, Begini Penjelasan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk melakukan pelarangan penjualan unit link melalui bank jika masih ada perusahaan asuransi yang bersengketa dengan nasabahnya.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, perihal penyelesaian sengketa perusahaan asuransi dan nasabah sebenarnya sudah diatur oleh OJK, yakni mengenai perlindungan konsumen.
Di dalam aturan tersebut sudah ditetapkan mengenai tata cara bagaimana tindakan pengawas jika ada masalah dengan produk jasa keuangan. Ini yang kemudian menjadi titik tolak untuk kemudian OJK memonitor langkah yang dilakukan oleh para perusahaan asuransi.
"Hari ini beberapa pemberitaan ketiga perusahaan ini [yang memiliki sengketa dengan nasabah] sudah menyampaikan kepada publik bahwa mereka akan melakukan tahapan setelah sebelumnya internal dispute resolution antara penyelesaian perusahaan asuransi dan nasabahnya belum menemui kesepakatan," kata Anto dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (8/2/2022).
Jika belum ada kesepakatan maka OJK akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Salah satunya dengan pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang akan menjembatani kepentingan nasabah dan kepentingan dari perusahaan asuransi untuk kemudian diperoleh kesepakatan.
"Karena ini bagian penting dari produk life cycle dari industri jasa keuangan sejak mereka mendisain, menjual dan kalau ada dispute itu harus dilakukan suatu pengawasan di aspek perlindungan konsumen. Jadi ini bagian penting untuk kita melihat. Jika itu sudah dilakukan supervisor action seperti apa yang dilakukan, ini langkah-langkah pengawasan," terangnya.
Anto menilai hal tersebut perlu dilakukan setelah berkaca dengan peristiwa yang terjadi pada kasus pinjaman online dan manajer investasi.
OJK beberapa waktu lalu telah memoratorium penerbitan izin baru untuk pinjaman online. Hasilnya, dari langkah ini saat ini jumlah pinjaman online yang beroperasi dan mendapatkan izin OJK sudah menurun dari 161 ke 103 perusahaan dan tak ada dispute yang terjadi.
Demikian juga di pasar modal ada masalah dengan manajer investasi. OJK memoratorium pemberian izin baru. Ini merupakan langkah supervisory action yang dalam konteksnya untuk melindungi kepentingan investor.
"Jadi ketika perusahaan asuransi ini melakukan tahapan sesuai dengan yang diharuskan ketentuan, maka pengawas bisa melakukan langkah sampai pelaksanaan moratorium tersebut," imbuh dia.
Meski demikian, masih belum ditentukan apakah pelarangan ini baru akan bersifat imbauan atau akan diterapkan. Hal ini masih menunggu perkembangan sengketa yang terjadi di antara perusahaan asuransi dan nasabahnya ini.
"Jadi kalau sudah cukup dengan imbauan, sudah dilakukan itu kan lebih baik, ini kan salah satu bagian proses pembinaan. Jadi kita dalam melakukan fungsi pengawasan kita juga tidak langsung punishment tapi pembinaan untuk memastikan kepentingan dari industri jasa keuangan juga terlindungi tapi kepentingan konsumen tidak bisa diabaikan," tandasnya.
(mon/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Perbaiki Aspek, Unitlink Tidak Bisa Asal Jual