Baca Dulu 8 Kabar Penting Ini Sebelum Cari Cuan

Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 February 2022 08:20
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Keempat bank besar RI, the big four, telah merilis kinerjanya ditutup dengan kinerja BRI. Selain itu ada sederet kabar emiten lainnya mulai dari rencana akuisisi hingga rencana buyback saham.

CNBC Indonesia telah merangkum tujuh peristiwa emiten pada perdagangan Kamis (3/2/2022) untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum perdagangan hari ini, Jumat (4/2/2022) dibuka.

1. Akuisisi ConocoPhillips Rp 19 T, Medco Siap Gelar RUPLSB

Emiten migas, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), bakal menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 Februari 2022.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen Medco Energi, Rapat tersebut akan membahas agenda persetujuan rencana pengambilalihan saham ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (CIHL) oleh Grup Medco.

"Mata acara rapat untuk meminta persetujuan atas pengambilalihan (akuisisi) oleh perseroan atas saham ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (CIHL), yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," ungkap manajemen MEDC, dikutip Kamis (3/2/2022).

2. Prospek Menjanjikan, PPRE Kantongi Kontrak Baru Rp 333,5 M

PT PP Presisi Tbk (PPRE) mencatatkan kontrak baru sebesar Rp 333,5miliar pada awal tahun, meningkat 54% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 153,5miliar. Penambahan kontrak baru tersebut didapatkan dari penambahan kontrak baru secara berkesinambungan pada mining development Proyek Weda Bay dan structure work pada beberapa proyek gedung.

Direktur Utama PP Presisi Rully Noviandar mengatakan hal ini merupakan awal yang menjanjikan bagi perusahaan terutama dari sisi kontrak baru yang berkesinambungan. PPRE mencatat penambahankontrak baru secara berkesinambungan dari proyek jasa pertambangan nikel yang telah dikerjakan, serta kontrak baru dari pekerjaan structure work.

3. Investor! KINO Mau Buyback Saham Rp 100 M, Simak Jadwalnya!

Emiten consumer goods PT Kino Indonesia Tbk (KINO) akan melaksanakan pembelian kembali atau buyback saham dengan nominal sebanyak-banyaknya Rp 100 miliar.

Dalam keterbukaan informasi di website Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/2/2022), manajemen menjelaskan, dana tersebut berasal dari kas internal perseroan. Adapun kibjumlah saham yang rencananya akan dibeli kembali maksimum 20 juta saham.

Aksi buyback ini bertujuan, jelas manajemen, untuk meningkatkan kinerja saham KINO dan membantu menstabilkan keadaan pasar modal.

4. MDKA Akan Terbitkan Obligasi Rp 3 T, Untuk Apa?

PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) bakal menerbitkan obligasi bertajuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 2022 senilai Rp 3 triliun.

Emisi obligasi itu merupakan bagan dari Penawaran Umum Berkelanjutan III dengan nilai pokok sebanyak-banyaknya Rp 9 triliun.

Mengutip prospektus perusahaan, Kamis (3/2/2022), obligasi anyar yang bakal diterbitkan MDKA akan terbagi dalam dua seri, yakni seri A dan Seri B.

5. Fantastis! BRI Bukukan Laba Rp 32,2 T di 2021

Emiten bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), membukukan laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sepanjang tahun 2021 sebesar Rp 31,06 triliun secara konsolidasian.

Berdasarkan publikasi laporan keuangan perusahaan, laba bersih tersebut meningkat 66,53% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya senilai Rp 18,65 triliun.

Sedangkan, secara individual (bank only), BRI mencatatkan perolehan laba bersih senilai Rp 32,21 triliun per Desember 2021 dari tahun sebelumnya Rp 18,35 triliun, atau meningkat 75,53%.

6. Kondisi Berat! Izin Usaha AJB Bumiputera Terancam Dicabut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti pencabutan izin usaha terhadap perusahaan asuransi, PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengatakan, pencabutan itu dapat dilakukan bisa perusahaan tidak kunjung melakukan perbaikan.

Riswinandi menuturkan, regulator sebetulnya telah memberikan diskresi terhadap manajemen dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki kondisi perusahaan.

7. Ini Dia Ancaman OJK ke Asuransi yang Bermasalah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan akan melakukan pelarangan bagi perusahaan asuransi untuk menjual produk unitlinknya melalui bank jika tak menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.

Hal ini disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Di samping itu, OJK juga akan melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unitlink ke depan, termasuk di dalamnya adalah tindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.


(mon/mon)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini 7 Kabar Harus Anda Baca Sebelum Trading Cari Cuan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular