OJK Larang Bank Jual Unitlink Perusahaan Asuransi Bermasalah

Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 February 2022 10:20
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pelarangan bagi bank untuk menjual produk unitlink dari tiga perusahaan asuransi yang memiliki masalah dengan nasabahnya. Larangan penjualan produk ini dilakukan hingga perusahaan tersebut menyelesaikan permasalahan dengan nasabahnya.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan OJK juga telah memanggil direksi dari masing-masing perusahaan untuk mendesak penyelesaian tersebut. Penyelesaian ini diharapkan bisa dilakukan secara individual per nasabah. Namun dalam keterangannya, Anto tidak menyebutkan nama 3 asuransi tersebut.

"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," kata Anto dalam postingan instagram OJK, Kamis (3/2/2022).

Dalam pertemuan yang dilakukan dengan manajemen perusahaan, direksi berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan secara individual sebagaimana perintah OJK.

Anto Prabowo Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK (Tangkapan layar)Foto: Anto Prabowo Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK (Tangkapan layar)
Anto Prabowo Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK (Tangkapan layar)

Di samping itu, OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution).

Namun, jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.

"OJK juga memastikan permasalahan ini tidak menganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko," terangnya.

Selain itu, perusahaan asuransi juga diminta untuk meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.


(mon/mon)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Perbaiki Aspek, Unitlink Tidak Bisa Asal Jual

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular