
OJK Yakin Bank Tak Goyang Saat Restrukturisasi Kredit Dicabut

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin tidak akan terjadi guncangan dari balance sheet perbankan saat dilakukan normalisasi kebijakan restrukturisasi mulai 2023 nanti. Pasalnya, selama periode aturan ini berlaku pada Maret 2020, perbankan diminta untuk terus memperkuat pencadangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan restukturisasi kredit ini akan berlaku hingga Maret 2023.
"Pada 2021 lalu OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2023, ini untuk memberikan ruang bagi sektor jasa keuangan terutama perbankan dan lembaga pembiayaan untuk membentuk cadangan sehingga saat dinormalkan ini tak mengganggu stabilitas dari balance sheet perbankan maupun lembaga pembiayaan tersebut," kata Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Rabu (2/2/2022).
Adapun saat ini sektor perbankan dinilai masih terus memperbaiki intermediasi. Langkah lainnya yang dilakukan untuk memastikan kondisi industri selain dengan mendorong pencadangan adalah melanjutkan restrukturisasi kredit sehingga kondisi balance sheet terjaga.
"Sektor perbankan akan mengoptimalkan terutama bagaimana kita mmeulihkan intermediasi dengan berbagai hal terutama bagaimana pembentuan cadangan ,kredit yang direstrukturisasi sehingga nanti bisa mempunyai ketahanan balance sheet-nya pada saat dinormalkan tahun 2023," papar dia.
Berdasarkan data OJK, hingga akhir Desember 2021 lalu pencadangan perbankan saat ini sudah mencapai 14,85% atau senilai Rp 103 triliun.
Sedangkan nilai kredit perbankan yang saat ini masih dalam restrukturisasi mencapai Rp 663,49 triliun dari 4,04 juta nasabah.
Dari nilai tersebut, kredit UMKM mencapai Rp 256,73 triliun dan non-UMKM mencapai Rp 406,76 triliun.
(mon)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Beri Sinyal Ekonomi RI Pulih, Kredit Bank Tumbuh 9%