Masuk Pemantauan Khusus, Saham SDMU Langsung ARB!

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
27 January 2022 14:24
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten jasa pengangkutan bahan kimia berbahaya dan minyak mentah PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) amblas hingga menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) 7% pada lanjutan sesi II perdagangan Kamis (27/1/2022).

Investor melego saham SDMUĀ seiring pihak bursa memasukkan saham tersebut ke dalam daftar pemantauan khusus mulai hari ini.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 13.41 WIB, saham SDMU anjlok 6,72% ke posisi Rp 111/saham, dengan nilai transaksi Rp 7,62 miliar dan volume perdagangan 66,28 juta saham.

Ini sekaligus melanjutkan penurunan hingga 6,30% pada Rabu kemarin (26/1). Dengan ini, dalam sepekan, saham SDMU sudah turun hingga 13,95%. Namun, sejak awal tahun (ytd), melesat 63,24%.

Sebelumnya, pada Senin minggu lalu (17/1), saham SDMU ditutup melejit hingga batas auto rejection atas (ARA) 34,65%. Pada waktu itu, nilai transaksi saham SDMU sangat ramai hingga Rp 78,74 miliar dengan volume 611,87 juta saham.

Seiring dengan lonjakan itu, pada tanggal yang sama (17/1), pihak bursa memasukkan saham SDMU ke dalam kategori saham dengan peningkatan harga yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

Pada 19 Januari 2022, manajemen SDMU pun memberi penjelasan soal volatilitas transaksi saham perseroan kepada BEI.

Dalam keterbukaan informasi, pihak SDMU mengaku tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai saham perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

Perseroan juga, kata manajemen, tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.

Manajemen menambahkan, perusahaan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham SDMU di BEI paling tidak dalam 3 bulan mendatang.

"Perseroan tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik," pungkas manajemen SDMU.

Sepanjang Januari ini, setidaknya sudah tiga kali saham SDMU mengalami lonjakan tinggi hingga menyentuh batas ARA, yakni pada 6 Januari (+34,85%), 7 Januari (+34,83%), dan 17 Januari alias Senin pekan lalu (+34,62%).

Digugat PKPU, Saham Masuk Daftar Pemantauan Khusus

Adapun, mulai Kamis ini, BEI memasukkan saham SDMU ke dalam daftar saham dengan pemantauan khusus dengan notasi 8.

Menurut penjelasan BEI, saham emiten dengan notasi 8 berarti dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

Dalam penjelasannya terhadap bursa pada Selasa (25/1), SDMU mengonfirmasi pemberitaan di media massa soal permohonan PKPU terhadap SDMU yang diajukan oleh Jati Sejati Investments Limited.

"Perseroan mengkonfirmasi berita tersebut benar sesuai dengan informasi Pengadilan Niaga Jakarta dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 24 Januari 2022," jelas manajemen SDMU.

Manajemen menjelaskan, hingga saat ini perseroan belum mengakui besaran tagihan yang didaftarkan oleh Jati Sejati Investments Ltd ke Pengadilan Niaga lantaran tidak pernah ada komunikasi antara SDMU dengan Kuasa Hukum Jati Investments Ltd.

Adapun, jelas pihak SDMU, nilai utang yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum Jati Sejati Investments tidak material terhadap aset perusahaan. "Karena nilai utang tersebut adalah di bawah 20% dari total aset perseroan," imbuh manajemen.

Kata SDMU, utang tersebut berasal dari Cessie antara SC LOWY dengan Jati Sejati Investments pada 6 Desember 2021 dengan Akta Pengalihan Hak Tagih No. 10.

Mengenai upaya yang telah dilakukan terkait pelunasan utang tersebut, pihak SDMU telah mengirimkan Surat Tanggapan kepada Kuasa Hukum Jati Sejati Investments Ltd dengan nomor Surat 082/SDM/XII/2021 tertanggal 30 Desember 2021.

Isi dari surat tersebut adalah untuk mendiskusikan dan mempertanyakan pengalihan piutang dari SC LOWY ke Jati Sejati Investments Ltd. "[Tetapi] tidak ada respons sama sekali dari Jati Sejati Investments Ltd," jelas pihak SDMU.

Manajemen menambahkan, utang tersebut telah disajikan di laporan keuangan per 30 September 2021.

SDMU sendiri akan melaksanakan sidang PKPU pertama pada 3 Februari 2022.

"Pengajuan PKPU tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional perseroan," kata manajemen, sembari menambahkan kondisi operasional saat ini berjalan dengan normal.

Saat ini, kata pihak SDMU, informasi material yang dimiliki oleh perusahaan yang dapat mempengaruhi harga saham perusahaan adalah terkait negosiasi atas utang kepada SC LOWY Private Investment melalui Kuasa Hukumnya.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(adf/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tidak Lagi Dipantau, Saham TMAS Loncat 9%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular