Susul CMPP, BCAP & SDMU Resmi Keluar Dari Pemantauan Bursa

Putra, CNBC Indonesia
24 March 2022 08:25
Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai perdagangan hari ini, Kamis (24/3/2022), ada dua emiten yang lepas dari pantauan Otoritas Bursa. Kedua emiten tersebut adalah PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU).

Setelah lepas dari label atau tanda "X", kedua emiten tersebut kini akan mengikuti skema perdagangan normal yang berarti level kenaikan harga tertinggi dalam satu hari sesuai dengan fraksi harga yang berlaku.

BCAP dan SDMU keluar dari daftar pemantauan khusus bursa menyusul emiten maskapai penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) yang keluar dari daftar pemantauan khusus bursa mulai Rabu (23/3/2022).

Untuk emiten sektor keuangan BCAP karena harga nominalnya berada di kisaran > Rp 200 - Rp 5.000/saham maka batas atas auto rejection (ARA) sebesar 25%.

Sedangkan untuk kasus emiten pengangkut bahan kimia berbahaya SDMU batas auto rejection (ARA) berada di 35% karena harga di bawah Rp 200/saham.

Untuk diketahui, ada banyak kriteria yang membuat bursa memberikan notasi khusus pada suatu saham.

Pada kasus BCAP yang merupakan holding keuangan MNC Group milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, sahamnya memenuhi kriteria poin ke 10 yaitu dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa akibat aktivitas perdagangan.

Sedangkan untuk SDMU, bursa memberikan notasi khusus M yang menunjukkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) yang memenuhi kriteria bursa poin 8.

Label X yang disematkan oleh bursa untuk kedua saham ini menyebabkan level kenaikan maksimum harian alias ARA kedua saham menjadi 10%.

Kemarin harga saham SDMU ditutup naik 1,9% di level Rp 55/saham sedangkan harga saham BCAP ditutup menguat dan menyentuh level ARA setelah naik 9,5% ke level Rp 324/saham.

Dengan lepasnya dua saham tersebut dari pemantauan khusus bursa kini masih tersisa ada 18 saham lagi yang menyandang label "X", berikut rinciannya :

  1. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  2. PT Hotel Sahid Jaya Tbk (SHID)
  3. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  4. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)
  5. PT Mitra Permuda Tbk (MTRA)
  6. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)
  7. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  8. PT Leyand International Tbk (LAPD)
  9. PT ONIX CAPITAL Tbk (OCAP)
  10. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
  11. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
  12. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  13. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
  14. PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO)
  15. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)
  16. PT Intraco Penta Tbk (INTA)
  17. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
  18. PT Hanson International Tbk (MYRX)

(trp/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular