Nasib Perpanjangan Tambang Adaro Diputuskan Maret 2022

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
Jumat, 21/01/2022 17:45 WIB
Foto: REUTERS/Beawiharta/File Photo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menargetkan akan memutuskan kelanjutan nasib perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Adaro Indonesia, anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO), pada Maret 2022 mendatang.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin kemarin, Kamis (20/01/2022).

Masa berlaku PKP2B Adaro akan berakhir pada 1 Oktober 2022 mendatang.


Ridwan mengatakan, Adaro telah mengajukan permohonan perpanjangan menjadi IUPK kepada pemerintah. Kini pihaknya tengah mengevaluasi kinerja, wilayah RPSW dan rencana hilirisasi perusahaan.

"Adaro sudah mengajukan permohonan perpanjangan (menjadi IUPK) dan sedang diproses," katanya.

Berdasarkan bahan yang dipaparkannya disebutkan bahwa evaluasi kinerja, wilayah RPSW, dan rencana hilirisasi Adaro tuntas pada Maret 2022 dan setelah itu bisa segera diputuskan.

Adaro Indonesia saat ini memiliki lahan tambang seluas 31.380 Ha.

Sebelumnya, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira menyebut pihaknya memang telah mengajukan perpanjangan operasional menjadi IUPK karena PKP2B akan berakhir pada 1 Oktober 2022.

Atas pengajuan izin perpanjangan kontrak itu, Ira - sapaannya - menegaskan bahwa saat ini pengajuan tersebut sedang dalam proses evaluasi dengan pemerintah. Yang jelas, imbuhnya, pihaknya akan mengikuti semua proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dan saat ini sedang dalam proses evaluasi. Kami mengikuti proses sesuai ketentuan yang ada," jelasnya kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

Seperti diketahui, sejak 2020 lalu pemerintah telah memberikan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK kepada tiga perusahaan batu bara.

Ketiga perusahaan batu bara yang telah memperoleh perpanjangan operasional dari sebelumnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi IUPK tersebut antara lain:

1. PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), di Kalimantan Selatan, dari mulanya luas tambang 57.107 Ha diciutkan menjadi 34.207 Ha setelah diperpanjang menjadi IUPK. Perpanjangan IUPK Arutmin diberikan pada 2 November 2020 dan berlaku hingga 1 November 2030.

2. PT Kendilo Coal Indonesia di Kalimantan Timur. Perpanjangan IUPK diberikan pada 14 September 2021 dan berlaku hingga 13 September 2031. Memiliki luas lahan tambang 1.869 Ha.

3. PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), di Kalimantan Timur. Luas lahan tambang sebesar 84.938 Ha. Status PKP2B berakhir di 31 Desember 2021 dan disebutkan telah diberikan perpanjangan menjadi IUPK. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memberikan persetujuan teknis (kinerja dan RPSW) dan IUPK sebagai kelanjutan operasi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Kebut Hilirisasi, Sektor Nikel-Timah Kian Bersinar?