
Garuda Ajukan Perpanjangan PKPU, Diputuskan Besok

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) meminta perpanjangan untuk penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini sedang dijalani perusahaan. Diharapkan dengan dilakukan perpanjangan ini, perusahaan akan dapat kembali mengelola perusahaan sesuai dengan going concern yang ditetapkan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah kreditor yang berpartisipasi dalam proses PKPU saat ini.
"Kami mengapresiasi sikap positif mayoritas kreditor, kami juga mengapresiasi kesepakatan kita bersama untuk minta perpanjangan [PKPU]," kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).
Adapun berdasarkan data yang diperoleh CNBC Indonesia, sebanyak 501 kreditor mendaftar dalam proses PKPU tersebut. Outstanding kewajiban yang didaftarkan ini nilainya mencapai Rp 198,81 triliun.
Hingga kemarin, Rabu (19/2/2022), sebanyak 314 kreditor sudah melakukan proses praverifikasi sedangkan 160 kreditor masih belum. Dari 314 ini, sebanyak 148 selesai dan 193 yang belum selesai.
CNBC Indonesia tengah mengkonfirmasi mengenai data tersebut kepada kurator yang ditunjuk pengadilan untuk mengurusi PKPU ini, Martin Nagel, namun hingga berita ini diturunkan dirinya belum memberikan konfirmasi mengenai hal tersebut.
Sementara itu, pengadilan akan menetapkan keputusan mengenai PKPU ini pada Jumat (21/1/2022) esok hari.
Dalam bahan paparan yang disampaikan manajemen Garuda di pengadilan hari ini, terdapat lima prinsip utama yang dilakukan oleh Garuda dalam mengajukan rencana perdamaian kepada kredior.
Lima poin tersebut antara lain pertimbangan atas waktu yang diperlukan untuk melakukan turnoround/pemulihan dari kondisi terkini yang terkena dampak pademi Covid-19; mengatur ulang tarif sewa pesawat dan mesin yang lebih sesuai dengan pasar, dengan melakukan perbandingan terhadap maskapai penerbangan lainnya pada situasi yang serupa.
Lalu suntikan modal untuk modal kerja dan stabilisasi kegiatan operasional; memperbaiki capital structure; dan implementasi yang terstruktur dan teratur pasca-PKPU, dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan serta kompleksitas atas pengerjaan dokumentasi dan penerbitan instrumen utang atau ekuitas baru.
Adapun skema restrukturisasi yang ditawarkan kepada masing-masing kreditor pun beragam. Termasuk di dalamnya ada recovery nilai yang kewajiban yang harus dibayarkan Garuda menjadi nilai baru yang lebih kecil jumlahnya.
Salah satu skema yang mengemuka ada melakukan recovery utang dengan setiap satu dollar akan dibayarkan dengan nilai 19 sen. "Macam-macam instrumennya. Ini lagi diskusi terus sama kreditor," kata Irfan kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/1/2021).
(mon)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! PKPU Garuda Diperpanjang Sampai Maret 2022