
OJK Bakal Kasih Rating dan Ranking Buat Manajer Investasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memberikan rating dan ranking untuk perusahaan manajer investasi (MI). Pembahasan ini tengah dilakukan otoritas bersama dengan asosiasi.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, OJK membuat peringkat untuk perusahaan-perusahaan MI ini dilakukan untuk terus meningkatkan perlindungan investor.
"Reksa dana open end kita ada upaya untuk melihat lagi perlindungan investornya. Jadi bagaimana kita bikin regulasi untuk memberikan perlindungan kepada investor ritel, bagaimana memilih produk, memilih MI. Kita bicara dengan asosiasi untuk bikin ranking dan rating MI," kata Hoesen dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, di Jakarta Convention Center, Kamis (20/1/2022).
Pada tahun ini OJK memang berencana untuk melakukan pengaturan terhadap industri reksa dana, baik dalam bentuk open end maupun close end. Hal yang paling ditekankan adalah pengetahuan investor mengenai produk yang dibeli dan diinvestasikannya.
Selain bagi investor, MI juga akan kembali didorong untuk menghasilkan produk-produk yang lebih beragam lagi, terlebih untuk jenis reksa dana close end yang menyasar investor-investor besar.
Produk ini juga dinilai berpotensi untuk mendatangkan penggalangan dana besar di pasar modal mengingat banyaknya proyek-proyek di Indonesia yang bisa disekuritisasi.
"Ini bagaimana proyek pemerintah, seperti surat perintah kerja pemda (pemerintah daerah) itu bisa raising fund di pasar modal. Proyek besar tadi, bisa disekuritisasi. Kita juga punya INA [Indonesia Investment Authority] semua harus kita pikirkan," kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK di kesempatan yang sama.
Beberapa waktu lalu OJK telah menghentikan sementara pemberian izin atau moratorium bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Ini bertujuan sebagai penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.
Kedua, melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.
Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan manajer investasi.
(mon/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seret Bos-Bosnya, OJK Sanksi Narada Aset Manajemen Rp4,6 M