OJK Pastikan Indonesia Bakal Punya Bursa Karbon, Apa Itu?

Market - Monica Ramadhona Wareza, CNBC Indonesia
20 January 2022 11:40
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso Saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan) Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso Saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Jakarta, CINBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pasar keuangan domestik bakal memiliki bursa perdagangan karbon. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

"OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, KSEI, dan KPEI, bersama dengan pemerintah sedang mengakselerasi kerangka pengaturan bursa karbon di Indonesia," ujar Wimboh dalam kegiatan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Kamis (20/1/2022).

Akselerasi merupakan hal yang perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau. Ini juga merupakan langkah strategis untuk penciptaan ekonomi baru melalui pendirian bursa karbon dan penerbitan Taksonomi Hijau 1.0.

Dalam taksonomi yang tengah disusun, OJK mengkaji 2.733 klasifikasi sektor dan subsektor ekonomi. Sekitar 919 diantaranya telah OJK konfirmasi oleh kementerian terkait, yakni Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sehingga, langkah strategis tersebut bakal menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dngan taksonomi hijau selain Tiongkok dan Uni-Eropa.

Sebagai catatan, bursa karbon ialah sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon.

Aturan perdagangan karbon tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Perdagangan karbon yang dimaksud adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Sementara, Taksonomi hijau OJK dapat didefinisikan sebagai klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim yang telah sejalan dengan definisi di beberapa negara lain seperti EU Green Taxonomy dan China Green Catalogue.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

OJK Rilis Taksonomi Hijau Dukung Green Economy


(dhf/dhf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading