Ekspor Disetop, BUMI Yakinkan Pembeli Bisa Ekspor Segera

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
19 January 2022 21:27
Pengapalan batu bara. (Dok: PLN)
Foto: Pengapalan batu bara. (Dok: PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - BUMI Resources belum mendeklarasi keadaan kahar dan masih meyakini bahwa perusahaan bakal bisa segera memenuhi permintaan batu bara dari konsumen luar negeri.

Seperti diketahui, kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berlangsung sejak awal Januari 2022 lalu. Kebijakan ini dijalankan sebagai dampak dari krisisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN dan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP).

Dengan adanya kebijakan tersebut, produsen batu bara tidak dapat menyuplai kebutuhan batu bara bagi konsumen di luar negeri. Meski begitu, Direktur BUMI Resources Dileep Srivastava mengatakan, pihaknya punya cara agar konsumen dari luar negeri tidak kabur. Ia menyebut BUMI hingga kini terus melakukan komunikasi mengenai hal ini untuk tetap meyakinkan pembeli.

"Yah, kami terus memberi informasi kepada semua orang, kami yakin akan dapat memasok batu bara. Jadi tidak perlu ada force majeure yang kita perkirakan saat ini," jelas Dileep dalam Closing Bell CNBC Indonesia, Rabu (19/1/2022).

Ia tetap optimistis bahwa ketika ekspor dibuka dan situasi kembali normal, pihaknya harus segera memenuhi kebutuhan batu bara bagi para pelanggan. Di samping itu, kata dia, pihaknya juga bakal meningkatkan produksi batu bara.

Pelarangan ekspor batu bara tidak lepas dari membangkangnya banyak perusahaan batu bara dari kewajiban Domestic Market Obligation alias memenuhi kebutuhan dalam negeri. Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/2021 tentang pemenuhan batu bara dalam negeri, Perusahaan batu bara wajib menyediakan 25% dari total produksi mereka untuk kebutuhan dalam negeri. 

Namun, baru-baru ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut sudah ada 29 perusahaan pertambangan batu bara yang keran ekspor batu baranya dibuka. Kegiatan ekspor dibolehkan karena 29 perusahaan tersebut sudah memenuhi ketentuan suplai dalam negeri. Namun begitu, belum semua perusahaan diizinkan untuk melakukan ekspor.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article APBI: Jangka Pendek, Pasar Ekspor Batu Bara Masih Menjanjikan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular