Ini Sederet Gugatan ke Yusuf Mansur di Kasus Investasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pendakwah Jam'an Nurkhatib Mansur atau dikenal Yusuf Mansur digugat di pengadilan oleh beberapa pihak terkait kasus investasi.
Terbaru, Yusuf digugat oleh Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara wanprestasi. Gugatan itu didaftarkan pada 11 Januari 2022 dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Selain UYM, dalam gugatan tersebut, Zaini juga menggungat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Quran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji [wanprestasi]," bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (13/1/2022).
Penggugat juga meminta agar Pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten. "Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT," imbuhnya.
Dalam petitum tersbut, Zaini meminta agar hakim menghukum semua tergugat untuk menanggung kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,71 triliun. Rinciannya, nilai ini terdiri dari kerugian materil senilai Rp 98,61 triliun dan kerugian immateriil senilai Rp 100 juta.
"Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo," lanjutnya.
CNBC Indonesia sudah mengonformasi perihal gugatan ini kepada UYM, namun hingga berita ini ditayangkan, Yusuf belum memberikan tanggapannya.
Tak hanya itu saja, UYM juga digugat Rp 785 juta oleh 12 pihak terkait perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang Banten.
Gugatan ini didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021. Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Mengacu data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, para penggugat tersebut adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Ustaz Yusuf Mansur atau UYM menyatakan bakal menghadapi gugatan tersebut. "Kami hadapi saja dengan sebaik-baiknya. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan," kata Yusuf dalam keterangan resmi, Minggu (19/12/2021), seperti dikutip CNN Indonesia.
Yusuf mengungkapkan, tidak akan mengurangi niat dan langkahnya untuk memajukan ekonomi umat. Baginya, upaya patungan usaha dan menabung tanah merupakan gerakan nyata yang dapat membuahkan hasil bagi umat.
"Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini," ujarnya.
Yusuf menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pengadilan terkait gugatan tersebut.
Ia menceritakan, pada tahun lalu terdapat gugatan terhadapnya yang narasinya tak beda jauh dengan gugatan saat ini. Namun, kala itu pengadilan menolak gugatan tersebut.
"Tahun kemarin, gugatan beliau-beliau dan mereka-mereka ditolak pengadilan. Dan, ditolak majelis hakim yang mulia tanpa intervensi apa-apa dari saya apalagi dari penguasa," kata Yusuf.
Dalam petitum, terdapat delapan poin gugatan kepada Yusuf dan beberapa pihak lainnya. Salah satunya, menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
Poin gugatan berikutnya menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
Lalu, para penggugat meminta menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami. Yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp 111,36 juta, sehingga total Rp285,36 juta).
Selanjutnya, menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada penggugat yang ditaksir Rp500 juta secara tanggung rentang, sekaligus, dan tunai.
(sys/vap)