Wow! Gugatan Miliaran ke Yusuf Mansur & Panggilan Pengadilan

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
06 January 2022 13:38
Yusuf Mansur, Instagram @yusufmansurnew
Foto: Yusuf Mansur, Instagram @yusufmansurnew

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendakwah dan pengusaha, Yusuf Mansur siap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Banten. Sidang ini terkait tiga gugatan yang dilayangkan kepadanya.

Sidang gugatan pertama pada 5 Januari. Sidang gugatan kedua 6 Januari dan gugatan ketiga pada 18 Januari 2022.

Yusuf menyatakan, materi ketiga gugatan yang dilayangkan sejak 2020 itu sama. Dia menyatakan, persidangan di pengadilan menjadi jalan terbaik.

"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang. Sebab, kalau di Socmed, semua jadi berbantah-bantahan," kata Yusuf Mansur, Kamis (6/1/2022) dalam keterangan resmi yang diperoleh CNBC Indonesia.

Yusuf menyebut, semua proses pengadilan, ia diwakili oleh Tim Pengacara JAS & Partners yang beranggotakan 6 orang.

"Kawan-kawan kantor pengacara JAS ini, tahun lalu juga mewakili dan mengurus saya dengan izin Allah. Saya sudah sampaikan pesan, sampaikan aja fakta, data dan kebenaran. Selebihnya, tawakkal," kata dia.

Da'i yang akrab disapa UYM ini mengakui memiliki banyak kekurangan. "Alhamdulillaah, kawan-kawan di OJK, BI, Kementrian Perdagangan, BKPM, dari 2012, s/d sekarang banyak mendampingi proses belajar dan seluruh proses complying dengan segala aturan," urainya.

Terhadap semua kasus itu, UYM memastika tidak akan menghalangi aksi korporasi yang sudah disiapkan.

"Tetep fokus, konsentrasi, trmasuk di antaranya rencana banyak meng-IPO-kan perusahaan-perusahaan sendiri dan perusahaan-perusahaan rekanan, jamaah, atau siapa aja. Mau saya bawa sebanyak-banyaknya UMKM dan UKM juga melantai di bursa," katanya.

Gugatan Pertama

Ustad Yusuf Mansur digugat dengan tiga perkara perdata. Dua diantaranya merupakan gugatan terkait perbuatan melawan hukum, satu lagi terkait wanprestasi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, Kamis (6/1/2022), gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur . Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000.

Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu. Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini telah berlangsung. Tercatat pada Rabu, 5 Januari 2022 majelis hakim telah memeriksa identitas kuasa dari para pihak dan menunjuk mediator untuk mediasi.

Gugatan Kedua

Gugatan perkara kedua tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada 3 nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum bila gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560,16 juta untuk 3 penggugat. Berikut rinciannya:

1. Terhadap Surati

Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 186,03 juta dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4,62 juta ;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31,41 juta;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta; dan
- Uang denda sebesar Rp 50 juta.

2. Terhadap Yeni Rahmawati

Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 188,15 juta dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4,9 juta;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 33,25 juta;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta; dan
- Uang denda sebesar Rp 50 juta.

3. Terhadap Aida Alamsyah

Ustaz Yusuf Mansur diminta membayar sebesar Rp 185,97 juta dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pokok investasi sebesar Rp 4,61 juta;
- Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 31,36 juta;
- Uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta; dan
- Uang denda sebesar Rp. 50 juta.

Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Ustaz Yusuf Mansur. Mereka juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Dari jadwal di SIPP PN Tangerang diketahui persidangan perkara ini segera disidangkan. Tercatat di jadwal bila sidang pertama perkara ini pada Selasa, 18 Januari 2022.

Gugatan Ketiga

Untuk gugatan ketiga diketahui tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi. Ada 12 penggugat atas nama Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Untuk tergugat tercatat 3 nama yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh

Para penggugat meminta ketiga tergugat termasuk Ustaz Yusuf Mansur membayar senilai total Rp 785,36 juta. Berikut petitum dalam gugatan itu:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);

3. Menyatakan Sertifikat Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang ditandatangani oleh Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat Para Pihak;

4. Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh Para Penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umroh yang telah diberikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh Tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285.360.000.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang ditaksir Rp 500.000.000 secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad)

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Bila dijumlahkan dari 3 perkara itu maka setidaknya Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar sebanyak yaitu Rp 337,96 juta ditambah Rp 560,16 juta ditambah Rp 785,36 juta sehingga totalnya sekitar Rp 1,68 miliar.


(sys/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digugat 12 Orang karena Investasi, Yusuf Mansur Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular