Sudah Kegiatan Usaha Dibekukan, Saham DEFI Digembok Pula!
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) sejak sesi I perdagangan pada Kamis (6/1/2022).
Hal ini menyusul informasi bahwa PT Danasupra Erapacific Tbk dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Berdasarkan hal tersebut maka Bursa melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) di Seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 6 Januari 2022 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," bunyi pengumuman bursa.
Bursa juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Sebelumnya diberitakan, OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) karena ekuitas perseroan sebagai perusahaan pembiayaan masih di bawah Rp100 miliar.
Nilai Ekuitas perusahaan per November 2021 diketahui sebesar Rp77,14 miliar. Dengan demikian, PT Danasupra Erapacific Tbk belum memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018).
POJK tersebut berbunyi, "Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum POJK ini diundangkan dan memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019".
Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (7) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa dalam hal masa berlaku peringatan ketiga berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
"Berkenaan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil analisis kami sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini PT Danasupra Erapacific Tbk dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin.
(vap/dhf)