
Waduh! OJK Bekukan Kegiatan Usaha Danasupra Erapacific (DEFI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah membekukan kegiatan usaha PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) karena ekuitas perseroan sebagai perusahaan pembiayaan masih di bawah Rp100 miliar.
Hal itu diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin dalam suratnya kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham PT Danasupra Erapacific Tbk pada 31 Desember 2021.
OJK menjelaskan, diketahui bahwa transaksi jual beli saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) yang dilakukan oleh Perusahaan dengan PT Graha Kreasindo Prima melalui pasar negosiasi, secara substansi tidak dapat meningkatkan kapasitas permodalan Perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan.
"Hal ini dikarenakan transaksi tersebut merupakan transaksi tukar-menukar saham yang tidak dilakukan dengan menggunakan nilai wajar saham dan melalui skema free of payment, sehingga perusahaan tidak memperoleh fresh money yang dapat digunakan untuk melakukan penyaluran pembiayaan," ungkap Ihsanuddin seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (6/1/2022).
Hal tersebut juga dibuktikan dengan nilai Ekuitas Perusahaan yang fluktuatif, dengan nilai Ekuitas per November 2021 sebesar Rp77,14 miliar.
Dengan demikian, PT Danasupra Erapacific Tbk belum memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018).
POJK tersebut berbunyi, "Perusahaan Pembiayaan berbadan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum POJK ini diundangkan dan memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019".
Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (7) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa dalam hal masa berlaku peringatan ketiga berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha.
"Berkenaan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil analisis kami sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini PT Danasupra Erapacific Tbk dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha," tulis Ihsanuddin.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (9) POJK 35/2018 dinyatakan bahwa "Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan".
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan sejak ditandatanganinya Pembekuan Kegiatan Usaha ini PT Danasupra Erapacific Tbk belum melakukan penambahan modal disetor untuk memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, maka sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (12) POJK 35/2018, PT Danasupra Erapacific Tbk akan dikenakan sanksi berupa Pencabutan Izin Usaha.
Adapun penambahan modal disetor tersebut wajib memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Sehubungan dengan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut, dengan ini OJK menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PT Danasupra Erapacific Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha;
b. PT Danasupra Erapacific Tbk wajib melakukan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai Emiten di Pasar Modal;
c. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu Pembekuan Kegiatan Usaha PT Danasupra Erapacific Tbk telah memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf b POJK 35/2018, yang diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham, maka Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha; dan
d. Dalam hal sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha masih berlaku dan PT Danasupra Erapacific Tbk tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah Kegiatan Usaha Dibekukan, Saham DEFI Digembok Pula!