OJK Cabut Izin Usaha dan Bekukan 3 Pelaku Asuransi

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
04 December 2023 11:27
Ketua Eksekutif IKNB: Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Ketua Eksekutif IKNB: Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNCB Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pelaku asuransi yang telah melanggar aturan.

Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin usaha kepada dua pihak dan pembekuan kegiatan usaha kepada satu pihak.

Secara spesifik OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) lantaran gagal dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) dan rasio kecukupan investasi.

"OJK telah cabut izin usaha PT Aspan pada 1 Desember," ungkap Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner OJK Senin (4/12).

PT Aspan juga diketahui tidak dapat menutup selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal pemegang saham pengendali (PSP) atau investor.

Ogi menambahkan pencabutan izin usaha ini dilakukan dalam rangka penerapan peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan pemegang polis.

Selanjutnya, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Prolife Indonesia atau dahulu bernama PT Indosurya Sukses.

"PSP, direksi dan dewan komisaris Prolife indonesia, dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau mengurangi aset dan nilai aset," tegas Ogi

Terakhir OJK juga sudah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) pialang asuransi PT Independen Pialang Asuransi dengan jangka waktu 3 bulan.

"Sanksi tersebut dikarenakan PSP belum memperoleh persetujuan OJK dan perusahaa belum laporkan PSP terbaru ke OJK," jelas Ogi.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Asuransi Bermasalah Dicabut Izin, OJK Masih Pantau 7 Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular