
Mobil Listrik: Masa Depan atau Cuma Angan-angan?

Hingga akhir tahun 2019 berdasarkan laporan BPS tercatat panjang jalan di seluruh Indonesia mencapai 542.907 km yang melintang dari ujung barat sampai ujung timur nusantara. Ruas jalan terpanjang terdapat di pulau ketiga terbesar di Indonesia dengan total ruas jalan mencapai 183.434 km di pulau Sumatera. Pulau dengan penduduk terpadat di Indonesia, Pulau Jawa dan Bali, menyusul dengan panjang ruas jalan sejumlah 126.149 km.
Selanjutnya secara berturut-turut adalah pulau Sulawesi sepanjang 81.907 kim, Pulau Kalimantan 67.323 km, Pulau Papua 51.955 km dan Kepulauan Nusa Tenggara memiliki ruas jalan terpendek dengan total 31.139 km.
Sementara itu, berdasarkan laporan kinerja BPH Migas 2019, terdapat 7.251 penyalur BBM subsidi dan non subsidi di Indonesia, dengan lebih dari tiga perempat atau 5.749 di antaranya merupakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Nyaris tiga perempat dari penyalur tersebut berada di wilayah Jawa-Bali (51,36%) dan Sumatera (21,38%). Hal ini wajar mengingat lebih dari setengah penduduk Indonesia berada di wilayah Jawa-Bali.
Saat ini keberadaan penyalur bahan bakar di sebagian besar wilayah Indonesia sudah sangat cukup diandalkan, kecuali untuk beberapa kawasan remote terluar yang masih belum terjangkau sempurna. Akan tetapi bagi mayoritas masyarakat Indonesia persebaran penyalur BBM bukan merupakan masalah pelik.
Tentu jika ingin melakukan transisi secara menyeluruh, sembari menunggu teknologi pengisian daya lebih matang sehingga mampu mengurasi waktu isi secara signifikan, pemerintah perlu untuk melakukan investasi besar-besaran untuk SPKLU.
Pemerintah Indonesia dalam Grand Strategi Energi Nasional menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021, hingga 31.859 unit SPKLU pada tahun 2030. Target SPKLU ini ditujukan untuk mengakomodasi potensi lonjakan kendaraan listrik di masa depan.
Per Agustus 2021, di Indonesia telah terdapat KBLBB sebanyak 1.478 untuk roda 4, 188 untuk roda 3, dan 7.526 unit untuk roda 2.
Tentu saja untuk membangun SPKLU, diperlukan investasi besar, walaupun para pemangku kepentingan dapat menekan beberapa pos biaya dengan melakukan konversi dari SPBU ke SPKLU. Meski demikian beberapa komponen biaya seperti instalasi dan lainnya juga masih cukup signifikan.
Pemerintah saat ini memang diketahui juga tengah menyiapkan sejumlah insentif maupun kemudahan untuk memberikan izin bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik. Bertujuan agar pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dapat segera terealisasi.
(fsd/fsd)