Perpanjang Buyback Rp 4 T, Saham ADRO Malah Nyungsep
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham perusahaan batu bara PT Adaro Energy Tbk (ADRO) pada perdagangan pagi ini, Rabu (29/12/2021), mengalami koreksi dari harga penutupan kemarin Selasa (28/12/2021).
Saham perusahaan turun 0,43% ke harga Rp 2.290/saham pada puku 09.50 dari harga penutupan kemarin di Rp 2.300. Bahkan sempat menyentuh harga terendahnya di Rp 2.270/saham.
Saham ini diperdagangkan dengan volume 30.14 juta dengan nilai Rp 69,15 miliar dan sebanyak 4.253 kali.
Tercatat pada pagi ini asing sudah melakukan jual bersih (net sell) senilai Rp 9,93 miliar dari saham ini.
Sebelumnya, Adaro mengumumkan perpanjangan periode pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan (buyback).
Dalam pengumuman yang disampaikan manajemen ADRO, periode buyback saham itu diperpanjang sejak 24 Desember 2021 sampai denagn 23 Maret 2021.
"Perseroan bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu pembelian kembali saham Perseroan selama 3 bulan sejak tanggal keterbukaan informasi ini karena akan berakhirnya periode pembelian kembali saham perseroan pada 26 Desember 2021," kata Mahardika Putranto, Sekretaris Perusahaan Adaro pekan ini.
Perseroan berkeyakinan, pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan tidak akan memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja dan pendapatan karena saldo laba dan arus kas perseroan yang tersedia saat ini sangat mencukupi untuk kebutuhan dana pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut.
"Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, emiten pertambangan batu bara ini berencana melakukan pembelian kembali saham perseroan dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp 4 triliun. Perseroan akan menggunakan dana dari kas internal untuk pembelian kembali saham ini.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen Adaro, pelaksanaan buyback saham tersebut tidak akan melebihi 20% dari modal disetor dan tetap menjaga jumlah saham beredar di publik (free float) sebesar 7,5% berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 2/2013 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 3/2020.
(mon/hps)