Skandal BLBI

Texmaco: Dekat Dengan Soeharto & Gus Dur Hingga Terlilit BLBI

Feri Sandria, CNBC Indonesia
Jumat, 24/12/2021 14:38 WIB
Foto: Kejar Aset Obligor BLBI, Mahfud MD: Tidak Ada Tawar-menawar Soal Penyitaan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah puluhan tahun luput dari telinga publik, nama Grup Texmaco kembali mengaung bergema setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pemanggilan terhadap pemilik Marimutu Sinivasan dan memastikan penyitaan aset terhadap Grup Texmaco yang terjerat skandal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam keterangan pers virtual Kamis (23/12) kemarin, Sri Mulyani menyampaikan "Satgas BLBI sudah undang pemiliknya dan pemiliknya hadir dan dalam hal ini meminta ke pemiliknya untuk melakukan kewajiban seperti yang sudah ditandatangani oleh surat sebelumnya."

Sebelumnya pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan mengakui memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8,09 triliun. Namun, ia menampik utang itu berkaitan dengan BLBI.


"Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI," kata Marimutu dalam keterangan resmi, Selasa (7/12).

Dalam keterangan tersebut Marimutu juga meminta keringanan kepada pemerintah untuk menyelesaikan utang itu dalam waktu tujuh tahun. Rinciannya, dua tahun grace period dan lima tahun waktu penyelesaiannya.

Bertentangan dengan pengakuan Marimutu, Sri Mulyani menyebutkan total kewajiban utang Texmaco mencapai Rp 29 triliun serta tambahan kewajiban dalam mata uang asing senilai US$ 80,57 juta atau Rp 1,15 triliun (kuras Rp 14.350/US$).

Alhasil, pemerintah memastikan penyitaan aset terhadap Grup Texmaco sudah dijalankan sesuai ketentuan. Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa menurutnya pemerintah sudah memberikan cukup waktu - lebih dari 20 tahun - dan kesempatan kepada perusahaan, tetapi tidak ada itikad baik dari pemilik untuk melunasi utang tersebut.

Awal Mula Utang Grup Texmaco

Texmaco adalah grup yang sebelum terjadinya krisis keuangan 97-98 meminjam ke berbagai bank, dengan salah satu kreditor terbesarnya adalah Bank Negara Indonesia (BNI) yang merupakan bagian dari bank BUMN. Selain itu Texmaco juga meminjam pada bank BUMN lain seperti Bank Mandiri dan BRI serta beberapa bank swasta lainnya.

Dilansir Wall Street Journal (WSJ), Laksamana Sukardi, Menteri BUMN era Gus Dur, mengatakan mantan presiden Soeharto terlibat dalam pemberian 'fasilitas khusus' pada akhir 1997 kepada Texmaco.

CEO Texmaco, Marimutu Sinivasan, diketahui adalah teman dekat Soeharto mengakui menulis dua surat kepada sang presiden saat itu untuk meminta persetujuan Soeharto atas dana tersebut, tetapi menyangkal melakukan kesalahan.

Laksamana mengatakan kepada DPR bahwa Bank Indonesia telah menyalurkan BNI senilai US$ 754,1 juta, ditambah 1,9 triliun rupiah dalam fasilitas perdagangan pra-pengapalan, ke Texmaco, yang bertentangan dengan peraturan bank sentral yang hanya mengizinkan fasilitas pasca pengapalan.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sinyal Lesunya Ekonomi RI, Kredit Perbankan Melambat Lagi

Pages