IM2 Bubar, Gaji dan Hak Karyawan Masih Terkatung-katung!
Jakarta, CNBC Indonesia - Likuidasi anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT), PT Indosat Mega Media (Indosat M2) masih menyisakan persoalan belum adanya kejelasan mengenai hak-hak karyawan.
Perwakilan Serikat Pekerja IM2 Denny mengungkapkan rasa kekecewaan yang mendalam kepada manajemen Indosat selaku pemegang saham mayoritas yang dalam pernyataanya tidak satupun yang menyinggung mengenai mitigasi maupun rencana atau solusi yang menyangkut karyawan.
"Menyampaikan kekecewaan yang sangat besar dan mendalam kepada Indosat selaku pemegang saham mayoritas, 99,85% atas pembubaran PT Indosat M2 dan penunjukan likuidator pada 8 Desember 2021, tanpa adanya jaminan dan solusi atas hak-hak karyawan," kata Denny, Selasa (14/12/2021).
Hak hak itu meliputi kesinambungan kerja, upah kerja Desember 2021, dan hak-hak karyawan lainnya.
"Bahkan upah pun bulan Desember, di mana status kami sebagai karyawan, tidak dijamin," katanya.
Denny menambahkan, pada prinsipnya, serikat pekerja menghormati dan mendukung penegakan hukum dan eksekusi kasus tersebut dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita dan mengambilalih seluruh aset IM2 pada 29 November 2021 lalu.
Dalam penjelasan di keterbukaan informasi, Corporate Secretary ISAT, Billy Nikolas Simanjuntak mengungkapkan, para pemegang saham IM2, yaitu, perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.
"Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, Perseroan berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib," kata Boy, dikutip Selasa (14/12/2021).
(sys/sys)