OJK: Semua Bank Siap Penuhi Aturan Modal Rp 2 T Tahun Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini hampir semua bank menyatakan kesiapannya memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 2 triliun pada tahun ini dan meningkat menjadi Rp 3 triliun di tahun 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Heru Kristiyana menjelaskan, proses bank-bank tersebut meningkatkan modal inti terus berjalan.
Hal ini sesuai dengan mandat Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengenai pemenuhan Modal Inti Minimum. Sebab, bila tidak melaksanakan ketentuan itu, bank umum tersebut bisa turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Semua bank itu sudah mengarah ke sana, saya yakin benar, pasti mereka akan memenuhi aturan kita. Kalau tidak penuhi sanksi berat, turun kelas menjadi BPR," kata Heru Kristiyana, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Kamis (25/11/2021).
Heru menambahkan, upaya meningkatkan modal inti tersebut dilakukan oleh bank dengan melakukan konsolidasi atau mencari partner strategis.
"Usaha mereka memenuhi modal inti Rp 2 triliun terus berjalan sampai sekarang. Harapan saya, di tahun depan mereka semua modal intinya sudah Rp 3 triliun dan saya yakin itu akan terlaksana pada waktunya," imbuh Heru.
CNBC Indonesia mencatat, saat ini terdapat sejumlah bank mini yang melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue maupun penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Kebanyakan bank mini tersebut menggelar rights issue - termasuk private placement - dengan tujuan menambah modal berkaitan dengan ketentuan modal inti OJK. Selain itu, beberapa di antaranya sedang bersiap menjadi bank digital.
Adapun, 13 bank mini yang sedang dalam proses untuk melakukan rights issue dan private placement antara lain, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), PT Bank Ganesha Tbk (BGTG), PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (BCIC), PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA).
Selanjutnya, PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA), PT Bank Bisnis Internasional Tbk (BBSI), PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB), PT Allo Bank Indonesia (BBHI), PT Bank Maspion Indonesia (BMAS), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT Bank Oke Indonesia (DNAR), PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU).
(sys/sys)