
Perkuat Modal Rp 3 T, Pemilik Bank Victoria Siap Tambah Modal

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) bakal merealisasikan rencananya untuk melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD/private placement) dengan target dana Rp 121,13 miliar. PT Victoria Investama Tbk (VICO) akan menyerap saham baru yang akan diterbitkan ini.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan, dijelaskan bahwa rencana private placement ini akan dilakukan pada Desember 2021.
Hingga saat ini Victoria Investama, yang juga merupakan pemegang saham pengendali Bank Victoria, akan masih belum menetapkan porsi saham yang akan diambil dalam aksi korporasi ini. Saat ini Victoria Investama memiliki saham BVIC sebanyak 43,59%.
Private placement ini dilakukan untuk meningkatkan modal perusahaan untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum senilai Rp 2 triliun di akhir tahun nanti.
Hingga akhir September 2021 lalu, nilai modal inti perusahaan baru sebesar Rp 1,77 triliun.
Jika setelah aksi korporasi ini kebutuhan modal masih belum terpenuhi, maka kekurangan modal tersebut nantinya akan dipenuhi melalui mekanisme setoran modal, yang kemudian akan dikonversi menjadi modal disetor pada aksi korporasi selanjutnya. Sesuai dengan POJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Untuk diketahui, Victoria Investama merupakan perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Suzzana Tanojo melalui PT Gratamulia Pratama. Perusahaan itu memiliki kepemilikan 68,16% di VICO.
Diberitakan sebelumnya, manajemen BVIC menyebutkan selain Victoria Investama, DEG-Deutsche Investitions-und Entwicklungsgesellschaft, tetap berkomitmen dalam pengembangan perusahaan untuk jangka panjang.
"Kami sudah merencanakan peningkatan modal inti secara organik dari laba bersih, jika masih kurang, dari grup kita akan ada dari Victoria Grup dan DEG Jerman ada penambahan, atau dari aksi korporasi bisa melakukan rights issue," kata Ahmad Fajar, CEO Bank Victoria dalam paparan publik insidentil yang diselenggarakan virtual, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan seluruh pemilik bank mini alias bank dengan modal inti (tier 1) di bawah Rp 2 triliun telah berkomitmen untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan otoritas untuk memenuhi modal minimum Rp 2 triliun hingga akhir tahun ini.
Akhir 2021 ini memang OJK mengharuskan bank untuk memiliki modal minimal Rp 2 triliun jika tak mau turun kasta menjadi BPR alias Bank Perkreditan Rakyat.
Untuk tahun depan, modal minimal mencapai Rp 3 triliun sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Ketentuan peningkatan Modal Inti Minimum (MIM) ini dirilis OJK agar perbankan Tanah Air lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan. Pasaknya, dalam aturan lama, modal inti minimum hanya Rp 100 miliar.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan hingga saat ini OJK masih menunggu realisasi dari perbankan ini untuk memenuhi ketentuan modalnya ini.
"Semua komitmen bisa penuhi modal Rp 2 triliun, tinggal nunggu realisasinya," kata Slamet dalam pesannya kepada CNBC Indonesia, Jumat (5/11/2021).
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BRI Rights Issue Jumbo, Modal Tambah & akan Genjot Kredit
