Review

Deadline, Deretan Investor Kakap Ini Siap Tambah Modal Bank!

Feri Sandria, CNBC Indonesia
Senin, 15/11/2021 09:45 WIB
Foto: Ilustrasi bank digital (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan seluruh pemilik bank mini alias bank dengan modal inti (tier 1) di bawah Rp 2 triliun telah berkomitmen untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan otoritas untuk memenuhi modal minimum Rp 2 triliun hingga akhir tahun ini.

Akhir 2021 ini memang OJK mengharuskan bank untuk memiliki modal minimal Rp 2 triliun jika tak mau turun kasta menjadi BPR alias Bank Perkreditan Rakyat.

Untuk tahun depan, modal minimal mencapai Rp 3 triliun sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.


Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan hingga saat ini OJK masih menunggu realisasi dari perbankan ini untuk memenuhi ketentuan modalnya ini.

"Semua komitmen bisa penuhi modal Rp 2 triliun, tinggal nunggu realisasinya," kata Slamet dalam pesannya kepada CNBC Indonesia, Jumat (5/11/2021).

Menurut catatan CNBC Indonesia, setidaknya masih terdapat 13 bank yang saat ini belum memenuhi ketentuan permodalan minimal ini, sebagai berikut:

Kondisi tersebut membuat sejumlah bank mini yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) berbondong-bondong bakal melangsungkan penambahan modal.

Penambahan modal itu bisa dengan konsolidasi dalam bentuk investor strategis (private placement) hingga penambahan modal lewat penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED) atau rights issue pada kuartal keempat tahun ini.

NEXT: Investor Kakap yang Siap Setor Modal Bank Mini


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonomi Sulit, Begini Cara Bank Digital Gaet Nasabah Baru 2025

Pages