Gagal Lagi! Gugatan Pailit Pan Brothers oleh Maybank Ditolak

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
12 November 2021 11:45
Vice Chief Executive Officer PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Vice Chief Executive Officer PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugatan pailit kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ini merupakan kedua kalinya gugata yang diajukan Maybank terhadap perusahaan tekstil tersebut ditolak. Sebelumnya gugatan PKPU kepada PBRX oleh Maybank juga ditolak pengadilan.

Corporate Secretary Pan Brothers Iswar Deni mengatakan ditolaknya gugatan pailit ini lantaran perusahaan saat ini sedang dalam periode moratorium kewajiban di Singapura.

"Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga sidang 11 November 2021, permohonan pailit Maybank terhadap Pan Brothers, pada pokoknya amarnya berbunyi menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon [Maybank] dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat Permohonan Pernyataan Pailit," kata Iswar kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/11/2021).

Dia mengatakan, pertimbangan hukum dari Majelis Hakim dalam memberikan amar putusan di atas adalah terbuktinya fakta/ keadaan yang tidak sederhana, sehingga hal tersebut tidak memenuhi ketentuan formil Pasal 8 ayat (4) dalam Undang-Undang Kepailitan.

"Saat diajukannya Permohonan Pailit, telah ada persengketaan antara termohon (PBRX) dengan para kreditornya, termasuk pemohon [Maybank], di Pengadilan Tinggi Singapura (re: Moratorium), sehingga, terungkapnya keadaan/fakta hukum tersebut menjadikan persengketaan yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi tidak sederhana," katanya.

Gugatan ini diajukan ke pengadilan pada 2 Agustus 2021. Ini merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya pengadilan menolak gugatan PKPU pada Senin (26/7/2021)..

Alasan penolakan gugatan pertama ini disebutkan oleh Kuasa Hukum Maybank Indonesia Budi Rahmad mengatakan penolakan atas tuntutan PKPU ini lantaran pengadilan mengakui putusan Pengadilan Tinggi Singapura atas moratorium kewajiban PBRX di negara tersebut.

Dia menjelaskan, pertimbangan majelis hakim terkait dengan penolakan PKPU tersebut bertentangan dengan hukum karena telah mengakui putusan moratorium Singapura.

Kemudian moratorium ini dijadikan sebagai untuk menyatakan pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan PKPU a quo.

Sebelumnya, 4 Juni 2021, PRBX mendapatkan moratorium kewajiban terhadap kreditor dari Pengadilan Tinggi Singapura.

Adapun terkait dengan gugatan PKPU Maybank yang pertama, manajemen PBRX menyebutkan nilai pinjaman yang dimiliki dari Maybank Indonesia berupa fasilitas pinjaman bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta (sekitar Rp 58,75 miliar, asumsi kurs Rp 14.500/US$), sehingga total Rp 62,91 miliar.

Utang tersebut yang menjadi pokok gugatan PKPU bank ini, yang kemudian ditolak PN Jakpus. Dari pinjaman tersebut nilai bunga yang timbul mencapai Rp 466.498,96 dan US$ 24.180,23 atau setara Rp 350 juta.

"Perseroan tetap memenuhi kewajiban membayar bunga," tulis manajemen PBRX.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Tok! Pan Brothers Dapat Moratorium Utang hingga Desember 2021


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading