Nah Kan! Saham Bank Mini, Kemarin Diangkat Pagi Ini Dibanting
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten bank mini atau KBMI (kelompok bank modal inti) I, termasuk bank yang ingin go digital, ambles pada awal perdagangan hari ini, Selasa (9/11/2021), setelah melonjak tinggi pada penutupan perdagangan Senin kemarin (8/11).
Sentimen teranyar pendorong harga saham bank mini adalah kabar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa seluruh pemilik bank mini telah berkomitmen untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan otoritas untuk memenuhi modal minimum Rp 2 triliun hingga Desember tahun ini.
Berikut pelemahan saham bank mini, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 09.17 WIB.
Bank Jtrust Indonesia (BCIC), saham -6,99%, ke Rp 266/saham
Bank Bumi Arta (BNBA), -6,92%, ke Rp 2.420/saham
Bank Amar Indonesia (AMAR), -6,67%, ke Rp 308/saham
Bank Victoria International (BVIC), -6,59%, ke Rp 170/saham
Bank Ganesha (BGTG), -5,93%, ke Rp 222/saham
Bank Artha Graha Internasional (INPC), -4,46%, ke Rp 150/saham
Bank MNC Internasional (BABP), -4,07%, ke Rp 236/saham
Bank Neo Commerce (BBYB), -3,53%, ke Rp 1.505/saham
Bank Oke Indonesia (DNAR), -3,18%, ke Rp 304/saham
Bank QNB Indonesia (BKSW), -2,55%, ke Rp 191/saham
BPD Banten (BEKS), -1,37%, ke Rp 72/saham
Bank IBK Indonesia (AGRS), -1,00%, ke Rp 198/saham
Allo Bank Indonesia (BBHI), -0,66%, ke Rp 7.550/saham
Bank Capital Indonesia (BACA), -0,65%, ke Rp 308/saham
Bank Aladin Syariah (BANK), -0,40%, ke Rp 2.520/saham
Menurut data di atas, dari 15 saham yang terkoreksi, 4 di antaranya ambles hingga menyentuh batas auto rejection bawah (ARB), yakni BCIC, BNBA, AMAR, dan BVIC.
Saham BCIC anjlok 6,99% ke Rp 266/saham pagi ini. Investor tampaknya buru-buru melakukan aksi ambil untung, setelah saham ini melonjak dalam 4 hari beruntun.
Kendati merosot, saham BCIC masih 'terbang' 100,00% dalam sepekan dan melesat 65,22% dalam sebulan. Namun, secara year to date (ytd) saham BCIC ambles 62,00%.
Sebelumnya eks Bank Century dan Bank Mutiara ini, sudah menetapkan harga pelaksanaan aksi korporasi Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue yakni Rp 330/saham.
Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 4.545.504.522 saham Seri C dengan nilai nominal Rp100 per saham yang akan ditawarkan melalui PMHMETD atau 45,40% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) akan dibagikan kepada para pemegang saham perseroan yang tercatat pada tanggal 19 November 2021 di mana setiap pemilik 500 saham perseroan akan memperoleh 227 HMETD.
Di bawah saham BCIC, saham BNBA juga ambles hingga ARB 6,92%, usai melambung tinggi dalam 3 hari beruntun. Saham BNBA masih melejit 51,25% dalam sepekan dan terkerek naik 68,64% dalam sebulan.
Kabar teranyar BNBA berencana melaksanakan rights issue pertamanya.
Berdasarkan prospektus awal tertanggal 16 September, manajemen BNBA menyatakan perusahaan akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 750.000.000 saham atau 32,47% dari modal disetor perseroan pada saat pengumuman RUPSLB yang dilakukan.
Tujuan pelaksanaan PMHMETD I BNBA adalah untuk memenuhi modal inti minimum untuk tahun 2021 yang diatur dalam POJK 12/2020, sehingga modal inti perseroan akan menjadi minimum sebesar Rp 2 triliun.
Selanjutnya, saham AMAR dan BVIC yang juga terpuruk hingga menembus batas ARB masing-masing 6,67% dan 6,59%. Kemarin, kedua saham tersebut masing-masing ditutup melejit 12,24% dan 25,52%.
Bank Mini Berkomitmen Tambah Modal Tahun Ini
Kabar teranyar, OJK menyebutkan seluruh pemilik bank mini alias bank dengan modal inti (tier 1) di bawah Rp 2 triliun telah berkomitmen untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan otoritas untuk memenuhi modal minimum Rp 2 triliun hingga akhir tahun ini.
Akhir 2021 ini memang OJK mengharuskan bank untuk memiliki modal minimal Rp 2 triliun jika tak mau turun kasta menjadi BPR alias Bank Perkreditan Rakyat.
Untuk tahun depan, modal minimal mencapai Rp 3 triliun sebagaimana termaktub dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan hingga saat ini OJK masih menunggu realisasi dari perbankan ini untuk memenuhi ketentuan modalnya ini.
"Semua komitmen bisa penuhi modal Rp 2 triliun, tinggal nunggu realisasinya," kata Slamet dalam pesannya kepada CNBC Indonesia, Jumat (5/11/2021).
Sesuai ketentuan POJK Nomor 12 itu, maka apabila modal inti minimum tersebut tak dapat dicapai oleh bank, maka bank tersebut berpotensi didegradasi oleh OJK menjadi BPR yang tentunya bisnisnya lebih terbatas dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Menurut catatan CNBC Indonesia, setidaknya masih terdapat 11 bank yang saat ini belum memenuhi ketentuan permodalan minimal ini. Untuk menyebut beberapa, ada Bank Ina, Bank Ganesha, Bank Capital Indonesia, Bank MNC Internasional, dan Bank Aladin Syariah.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(adf/adf)