Siapa Lagi Nih? Transaksi Nego Rp 100 M Saham Emiten Udang

Putra, CNBC Indonesia
08 November 2021 10:10
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) terpantau diperdagangkan di pasar negosiasi hari ini di harga Rp 490/unit sebanyak 1,88 juta lot atau setara dengan 188 juta saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 92,2 miliar.

Saham ini ditransaksikan oleh investor lokal melalui broker PT Trimegah Sekuritas Tbk (LG) bertindak sebagai penjual sementara sebagai pihak pembeli melalui broker PT Aldiracita Sekuritas Indonesia (PP).

Dengan jumlah saham yang ditransaksikan tersebut ada indikasi bahwa transaksi ini melibatkan pemilik perusahaan (owner) karena mencapai 7,8% dari total saham beredar. Kemungkinan keterbukaan informasi mengenai status pembeli dan penjual akan diumumkan dalam waktu dekat karena transaksi dilakukan satu kali dengan jumlah di atas 5%.

PMMP merupakan emiten yang bergerak di industri pemrosesan udang (frozen shrimp). Sebanyak 51% saham PMMP dipegang oleh PT Tiga Makin Jaya, 24,65% dipegang oleh Soesilo Soebardjo yang merupakan Ultimate Shareholder, sedangkan sang direktur Martinus Soesilo dan Hirawan Tedjo Koesoemo memegang masing-masing 8,5% dan 0,85% sisanya 15% dipegang oleh investor publik.

Merespons transaksi ini, saham PMMP ditransaksikan menghijau 3,88% ke level harga RP 535/unit dengan nilai transaksi yang cukup ramai di angka Rp 11 miliar dan kapitalisasi pasar sebesar Rp 1,25 triliun.

Sebagai informasi, pasar negosiasi di BEI adalah satu dari tiga jenis transaksi di bursa saham. Jenis transaksi lain yaitu transaksi di pasar reguler atau pasar biasa, dan pasar tunai.

Transaksi di pasar reguler merupakan transaksi yang dilakukan menggunakan mekanisme tawar menawar berkelanjutan dan menjadi fasilitas bertransaksi dengan harga normal dan jumlah transaksi minimal 1 lot (100 saham).

Sebaliknya, transaksi besar yang dilakukan di pasar negosiasi biasanya melibatkan pemilik atau pemegang saham besar yang tidak ingin merusak harga di pasar reguler.Harga dan jumlah transaksi bisa ditentukan oleh kedua belah pihak tanpa perlu mengikuti harga pasar.

Sementara itu, pasar tunai adalah pasar di mana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh perusahaan efek anggota bursa (AB) melalui sistem JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama alias hari itu juga (T+0).


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa RI Merah Padam! Tenang...Asing Tetap Borong Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular