Jangan Kelewat! Beli Mobil Sekarang, DP Masih 0% sampai 2022

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
20 October 2021 13:05
Pameran Otomotif IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Pameran Otomotif IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau DP (down payment) 0%untuk pembelian kendaraan bermotor sampai 2022 dan berlaku untuk semua jenis kendaraan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kebijakan itu untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan manajemen risiko.

"Aturan ini berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," kata Perry, dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).

Kebijakan ini tadinya akan berakhir pada 31 Desember 2021. Namun program dilanjutkan, karena dianggap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.

Selain itu BI melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan).

Ini berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria kredit bermasalah NPL/NPF (non performing loan/non performing financing) tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kebijakan ini juga berlaku efektif mulai dari 1 Januari 2022 - 31 Desember 2022.

Keputusan ini disampaikan Perry dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18-19 Oktober, Selasa kemarin yang mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.

Secara lengkap, BI juga melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

BI juga melanjutkan pelonggaran ketentuan DP 0% untuk semua jenis kendaraan dan pelonggaran rasio LTV/FTV.

Otoritas moneter juga memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan suku bunga kredit baru per sektor/subsektor ekonomi.

Selain itu, BI memperpanjang masa berlaku kebijakan kartu kredit untuk batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022 dan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diskon PPnBM 0% Diperpanjang, Saham Otomotif Naik Berjamaah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular