Trader Sabar yah...Saham PANI Agung Sedayu 'Digembok' Lagi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham emiten logam ini.
Akibat kenaikan tersebut, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PANI mulai dari sesi I perdagangan Selasa ini, tanggal 19 Oktober 2021 di pasar reguler dan pasar tunai.
Penghentian sementara ini merupakan yang kedua setelah mayoritas kepemilikan atau 80% total saham perusahaan dikuasai oleh PT Multi Artha Pratama (MAP), bagian dari 'raksasa' properti Tanah Air, Agung Sedayu Group.
Suspensi pertama terjadi pada hari Kamis (14/10) pekan lalu dan kembali dibuka pada perdagangan hari setelahnya.
Setelah dibuka saham ini kembali menyentuh batas auto rejection atas (ARA) dan jika ditarik ke belakang, maka dalam 6 hari terakhir perdagangan di bursa saham ini selalu mengalami ARA secara beruntun.
Data bursa mencatat pada penutupan perdagangan Kemarin saham PANI berada di level Rp 1.175 per saham. Angka tersebut 612% lebih besar dari harga pembelian yang dilakukan oleh Agung Sedayu Group, di mana pada pembelian tanggal 7 Oktober saham perusahaan ditawar di harga Rp 165/saham.
Dalam sepekan saham ini telah naik 94% dan dalam sebulan terakhir tumbuh hingga 276% dengan kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 481,75 miliar.
Melonjaknya harga saham emiten 'receh' ini salah satunya disebabkan oleh induk usaha yakni perusahaan yang tergabung dalam Agung Sedayu Group tersebut menyatakan telah menyampaikan dokumen pelaksanaan tender offer kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 12 Oktober.
Diperkirakan jadwal waktu pelaksanaan tender offer adalah tanggal 11 November hingga 10 Desember 2021, berdasarkan pengumuman resmi perusahaan yang terbit di BEI.
Terkait rencana diversifikasi dan perubahan bidang usaha, pihak manajemen perusahaan produsen kaleng kemas tersebut menyampaikan bahwa "PT MAP melalui perseroan berencana untuk melakukan investasi dan mengembangkan bisnis pada perusahaan real estat."
Lebih lanjut perusahaan juga telah memperkenalkan pemegang saham dan calon manajemen baru di emiten tersebut, di mana eks menteri Freddy Numberi menjadi Komisaris Utama PT MAP.
Dalam pengumuman suspensi perusahaan, pihak bursa juga "menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan."
[Gambas:Video CNBC]
Agung Sedayu Resmi 'Listing' di Bursa Modal Rp54 M, Kok Bisa?
(fsd/fsd)