Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Aakar Harus Tanggungjawab
Jakarta, CNBC Indonesia - Kuasa hukum korban perusahaan penasihat investasi, PT Jouska Finansial Indonesia, Rinto Wardana merespons mengenai penetapan status tersangka CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Menurut Rinto, pentapan Aakar sebagai tersangka telah menumbuhkan semangat baru bagi para korban Jouska di mana selama 1 tahun lebih sejak dilaporkannya kasus ini di Polda Metro Jaya.
"Mereka hampir kehilangan harapan akan hadirnya keadilan yang memihak mereka. Penetapan tersangka ini juga menunjukkan bahwa penyidik telah gigih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga Aakar tidak dapat lagi mengelak dari pertanggungjawaban hukum," ungkap Rinto, dalam keterengan resmi, Selasa (12/10/2021).
Dia berharap, setelah penetapan tersangka terhadap CEO Jouska akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Ke depan, diharapkan proses pemeriksaan Aakar ini dapat mengantarnya pada proses persidangan dan dia harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kepolisian menetapkan Aakar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, seperti dikuitip dari detik.com, Selasa (12/10/2021).
Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bernomor B/75/X/RES 1.11/2021.
Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis surat perkembangan penyidikan tersebut.
"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021.
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," sambungnya.
(hps/hps)