Begini Kronologi Kasus Jouska, Sampai Aakar Jadi Tersangka

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
12 October 2021 13:57
Jouska (CNBC Indonesia/Shalini)
Foto: Jouska (CNBC Indonesia/Shalini)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian menetapkan Chief Executive Officer (CEO) perusahaan penasihat investasi, PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, seperti dikuitip dari detik.com, Selasa (12/10/2021).

Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bernomor B/75/X/RES 1.11/2021.Dittipideksus dan ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis surat perkembangan penyidikan tersebut.

"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021.

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," sambungnya.

Sebelumnya, penyelidikan kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) sudah masuk ke Mabes Polri. Penyidik memanggil Aakar setelah memeriksa para pelapor terlebih dahulu yang direncanakan selesai pada 15 Januari 2021.

"Sebelumnya itu kan ada 3 orang yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) di Polda Metro. Nah, setelah 3 orang ini di BAP, kita menunggu panggilan untuk pemanggilan sisanya 7 orang. Nah, 7 orang itu dilakukan (di-BAP) di sini mulai hari ini sampai hari Jumat," ujar Kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana kepada detikcom ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1).

Kasus Jouska mulai ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari sejumlah nasabah Jouska pada pertengahan Desember 2020.

Sebelumnya, kuasa hukum klien Jouska Rinto Wardana melaporkan kasus ini di Polda Metro Jaya dan menggugat Aaakar terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan (TPP) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Kepolisian menambahkan satu pasal lainnya yang akan dikenakan kepada Jouska di yakni dugaan adanya insider trading.

Berdasarkan laporan 21 Desember 2020 lalu nilai kerugian investasi 41 nasabah Jouska yang dikawal kuasa hukum tercatat mencapai Rp 16 miliar. Penyebab kerugian tersebut lantaran Jouska menempatkan investasi dana nasabah pada instrumen saham dan mengalami penurunan nilai secara signifikan.

Tim penasihat hukum juga menemukan, Jouska dan afiliasinya dalam grupnya itu tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

"Ini perlu menjadi perhatian bersama bahwa mereka telah melakukan praktek ilegal di pasar modal atau pun di Bursa Efek," kata Rinto beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Aakar mengatakan bahwa proses penyelesaian dana klien Jouska tersebut tidak dilakukan antara Jouska dan klien, melainkan oleh PT Mahesa Strategis Indonesia, perusahaan yang meneken perjanjian dengan klien Jouska untuk investasi saham.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular