
Begini Kronologi Kasus Jouska, Sampai Aakar Jadi Tersangka

Kasus Jouska mulai ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari sejumlah nasabah Jouska pada pertengahan Desember 2020.
Sebelumnya, kuasa hukum klien Jouska Rinto Wardana melaporkan kasus ini di Polda Metro Jaya dan menggugat Aaakar terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan (TPP) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Kepolisian menambahkan satu pasal lainnya yang akan dikenakan kepada Jouska di yakni dugaan adanya insider trading.
Berdasarkan laporan 21 Desember 2020 lalu nilai kerugian investasi 41 nasabah Jouska yang dikawal kuasa hukum tercatat mencapai Rp 16 miliar. Penyebab kerugian tersebut lantaran Jouska menempatkan investasi dana nasabah pada instrumen saham dan mengalami penurunan nilai secara signifikan.
Tim penasihat hukum juga menemukan, Jouska dan afiliasinya dalam grupnya itu tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.
"Ini perlu menjadi perhatian bersama bahwa mereka telah melakukan praktek ilegal di pasar modal atau pun di Bursa Efek," kata Rinto beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Aakar mengatakan bahwa proses penyelesaian dana klien Jouska tersebut tidak dilakukan antara Jouska dan klien, melainkan oleh PT Mahesa Strategis Indonesia, perusahaan yang meneken perjanjian dengan klien Jouska untuk investasi saham.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]