
Jual Beli Bawang Rp3 M, kok Siantar Top Disomasi Belum Bayar?

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten produsen makanan ringan, PT Siantar Top Tbk (STTP), mendapatkan surat somasi yang dikirimkan dari Kantor Hukum AMS Law Firm terkait transaksi jual beli bawang putih yang nilainya mencapai Rp 3,24 miliar.
Informasi ini datang dari keterangan resmi STTP yang terbit di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai jawaban atas pertanyaan BEI berkaitan dengan somasi tersebut.
"Bahwa perlu kami sampaikan bahwa telah terjadi suatu hubungan bisnis jual beli bawang putih antara klien dari Kantor Hukum AMS Law Firm dengan kami total nilai penjualan sebesar Rp 3,24 miliar," kata Armin, Corporate Secretary Siantar Top, dalam suratnya, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (1/10).
Akan tetapi Armin menyatakan bahwa masalah tersebut bukan kesalahan pihak STTP melainkan datang dari pihak klien AMS Law Firm.
Armin menegaskan, "masalah timbul karena adanya tindakan yang dilakukan klien Kantor Hukum AMS Law Firm, dalam hal menentukan harga yang tidak wajar dibanding harga pasaran."
Ia juga mengatakan bahwa "hubungan bisnis antara kami dengan klien dari Kantor Hukum AMS Law Firm bukan hanya satu kali saja akan tetapi sudah berjalan beberapa kali dan tidak ada masalah," katanya.
Selain itu Armin juga menyatakan bahwa pihak Siantar Top telah melakukan beberapa kali pembayaran sebesar Rp 2 miliar sejak awal Juni hingga akhir September, dengan rincian sebagai berikut:
- 4 Juni 2021 Rp 250 juta
- 30 Juni 2021 Rp 250 juta
- 15 Juli 2021 Rp 250 juta
- 30 Juli 2021 Rp 250 juta
- 13 Agustus 2021 Rp 250 juta
- 27 Agustus 2021 Rp 250 juta
- 10 September 2021 Rp 250 juta
- 24 September 2021 Rp 250 juta
Terkait somasi yang diperoleh, Armin mengatakan perusahaan melalui legal corporate telah menjawab surat somasi tersebut, yang intinya akan melakukan pembayaran dengan sesuai rencana sebagai berikut:
- 8 Oktober 2021 Rp 250 juta
- 22 Oktober 2021 Rp 250 juta
- 5 November 2021Rp 250 juta
- 19 Nopember 2021 Rp 250 juta
- 3 Desember 2021 Rp 237,19 juta
"Dalam hal menanggapi somasi ini juga bahwa legal corporate kami telah bertemu dengan pihak Dr. Anner Mangatur Sianipar,SH.,M.H.,CTA membahas penyelesaian kekurangan pembayaran tersebut," tambah pihak manajemen STTP.
Mengantisipasi potensi munculnya kekhawatiran investor Armin juga menyampaikan "bahwa perlu kami tegaskan dan informasikan untuk keadaan keuangan perusahaan saat ini tidak ada permasalahan, di mana posisi cash flow keuangan masih dalam kondisi baik (per 31 Agustus 2021) adanya surplus yang cukup besar."
Perusahaan juga menganggap risiko perusahaan tidak melakukan pelunasan sisa hutang tersebut dalam permasalahan ini sangat kecil dan telah menyampaikan rencana pelunasan sisa pembayaran kepada Kantor Hukum AMS Law Firm.
"Sampai saat ini antara perusahaan dengan pihak lain selain permasalahan dengan klien Kantor Hukum AMS Law Firm, tidak ada permasalahan yang serupa yang terjadi di perusahaan kami," tutup Armin.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Minta Bongkar Rumah Rocky Gerung, Saham Sentul City Ambles 3%