Terkuak Alasan Kenapa Erick Susah Banget Tutup BUMN 'Zombie'

Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 September 2021 06:20
foto/ Peresmian Pabrik Industri Baja PT. Krakatau Steel (persero) Tbk, Kota Cilegon, 21 September 2021/ Youtube: Setpres

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan perusahaan BUMN 'zombie' atau BUMN hantu alias perusahaan pelat merah yang bertahun-tahun bermasalah, lalu tak beroperasi, terus menjadi perhatian publik.

Terakhir, dalam Rapat Kerja Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu pekan lalu (22/9), juga dibahas soal nasib perusahaan-perusahaan tersebut. 

Bahkan Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan kepada Menteri BUMN Erick Thohir mempertanyakan kenapa sulit bagi Menteri BUMN Erick Thohir untuk menutup BUMN-BUMN yang dimaksud.

"Yang hantu ada tujuh yang sering dibicarakan, sudah lama kan nggak bisa dilikuidasi. Mohon Pak Menteri bisa kasih kita tahu bahwa sebetulnya masalahnya ada dimana sebetulnya," kata Darmadi, Rabu (22/9/2021).

Menurut dia upaya yang dilakukan ini terkesan lamban, padahal perusahaan-perusahaan ini sudah tidak memiliki prospek bisnis.

"Kalau di perusahaan-perusahaan biasa kan langsung aja kita likuidasi kalau sudah parah, nggak ada prospek. Tapi ini ko terkesan lamban, apa ada masalah di mana yang paling krusial," ungkap dia.

Menanggapi hal tersebut, Erick mengakui saat ini memang sangat sulit bagi kementerian untuk melakukan intervensi dalam upaya untuk menutup atau membantu proses restrukturisasi perusahaan.

Untuk itu, dia meminta kepada DPR untuk bisa memberikan peran kementerian menjadi lebih besar dalam pengelolaan perusahaan pelat merah, terutama dalam hal menutup hingga merestrukturisasi perusahaan. Hal ini diajukan sejalan dengan tengah dilakukannya pembahasan amandemen UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Tapi dalam konteks kami diberi kesempatan bersama Komisi VI untuk bisa menutup atau merestrukturisasi, toh kita bersama-sama yang mengawal ini yang saya rasa di rencana UU BUMN itu perlu mendapat penekanan dan power lebih untuk kami melakukan," kata Erick di kesempatan yang sama.

"Tidak semata-mata untuk menambah kekuatan. Tapi di sinilah justru yang ditekankan tadi, tidak lain, kami juga menjadi pressure yang baik untuk para direksi kami," lanjutnya.

Erick mengungkapkan, permintaan ini disampaikan setelah mengevaluasi kondisi-kondisi yang terjadi di BUMN sebelum-sebelumnya dan sebab yang ditimbulkan, mulai dari utang perusahaan yang menumpuk hingga operasional perusahaan yang tidak maksimal.

"Jadi kita sangat berterima kasih ketika rencana UU BUMN ini dibuka dan itulah salah satunya kita harapkan peran kita bersama," ungkapnya.

Dia menyebutkan, saat ini masih sangat sulit bagi kementerian untuk menutup banyak perusahaan, padahal perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi paling tidak sejak 2008. Diharapkan dengan adanya UU ini akan dapat memberikan percepatan penutupan perusahaan dan penyelesaian kewajiban kepada karyawan.

Sementara itu, untuk restrukturisasi BUMN, dia menilai mekanisme yang ada sangat panjang hingga memakan waktu sembilan bulan. Padahal, menurut dia, dengan segala hal yang saat ini serba cepat, dibutuhkan percepatan dalam menyelesaikan keuangan perusahan.

"Bagaimana tadi pertanyaan dari para anggota dewan, kok nutup lama sekali. Merestrukturisasi aja kita perlu waktu 9 bulan yang akhirnya tentu di era sekarang digitalisasi seperti ini, yang di mana dinamika dalam berusaha itu terjadi percepatan yang luar biasa," ungkapnya.

NEXT: Siapa Saja Perusahaan BUMN 'Zombie'?

Sebenarnya Kementerian BUMN telah sejak lama berniat untuk menutup perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah tak beroperasi ini. Lantas siapa saja perusahaan BUMN yang dimaksud?

Setidaknya terdapat tujuh BUMN yang saat ini sudah masuk dalam kelompok ini, mulai dari PT Kertas Leces (Persero) hingga PT Merpati Nusantara Airline (Persero).

Menurut sumber CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu, terdapat tujuh perusahaan sudah tidak beroperasi, ada yang tidak memiliki karyawan bahkan tidak memiliki manajemen.

Disebutkan bahwa ketujuh BUMN ini tengah dalam proses restrukturisasi. Proses pembubaran juga akan dilakukan dengan tidak memberikan dampak yang luas, seperti pemutusan hubungan kerja.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan BUMN yang dimaksud sudah tidak beroperasi sejak 2008 lalu sehingga pembubaran menjadi salah upaya yang yang diambil kementerian.

"Jadi itu dari 2008 mati beroperasi. Nah, kita akan dzolim kalau gak ada kepastian. BUMN yang sekarang pun dengan perubahan ini harus siap bersaing. Apalagi yang udah kalah bersaing," kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Selasa (4/5/2021).

Perusahaan yang saat ini dalam proses pembubaran ini tengah ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA.

Erick senyebutkan tiga BUMN yang akan dilikuidasi, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Kertas Leces (Persero). Sedangkan empat BUMN gurem lainnya belum disebutkan secara tegas oleh Erick.

Sumber CNBC Indonesia menyebutkan, salah satu lainnya yang menjadi pertimbangan adalah Merpati yang akan tutup tahun ini. Merpati sudah tidak ada kegiatan usaha lagi.

"Merpati rasanya sudah tidak mungkin hidup lagi. Kita sedang dalam upaya untuk tutup operasi. Nanti yang tersisa ada dua anak usaha Merpati yang akan dikeluarkan dari induknya dan dikembangkan," kata sumber tersebut.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular