
Survei Membuktikan: Rupiah Mata Uang Idola di Asia!

Reuters menyebutkan, pelaku pasar mempertahankan posisi long setelah Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga di pekan ini. Maklum saja, dengan posisi inflasi yang rendah, BI punya ruang untuk menurunkan suku bunga.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 September 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%," kata Perry Warjiyo, Gubernur BI, dalam konferensi pers usai RDG, Selasa (12/9/2021).
Fitch Solutions dalam laporan bulanan edisi Agustus dengan judul Delta Variant a Severe Threat to Asia's Growth Recovery, memprediksi di akhir tahun ini suku bunga BI berada di 3,25%, artinya turun 25 basis poin dari level saat ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) di awal bulan ini mengumumkan data laju inflasi Indonesia periode Agustus 2021 hanya 0,03% dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/mtm). Ini membuat inflasi tahunan (year-on-year/yoy) menjadi 1,59%.
Inflasi tersebut masih cukup jauh di bawah target BI sebesar 3% plus minus 1%. Dengan inflasi yang rendah tersebut, BI malah sebenarnya punya ruang untuk menurunkan suku bunga, tetapi jika itu dilakukan ada risiko akan mengganggu stabilitas rupiah. Sebab kemungkinan terjadi capital outflow.
Dengan dipertahankannya suku bunga, imbal hasil menjadi tetap menarik bagi pelaku pasar.
Selain itu, kasus penyakit akibat virus corona (Covid-19) yang sudah terkendali di Indonesia juga membuat sentimen terhadap rupiah membaik. Kemarin kasus baru dilaporkan bertambah sebanyak 2.881 orang, dengan positivity rate 1,7%. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan ambang batas 5% agar pandemi bisa disebut terkendali.
Selain itu untuk wilayah Jawa-Bali sudah tidak ada lagi yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober mendatang.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat dalam ketentuan terbaru PPKM yang berlaku hingga dua pekan depan. Salah satunya adalah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Luhut dalam keterangan pers, Senin (20/9/2021).
Menurut dia, kebijakan itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Jika berjalan lancar, pelonggaran yang dilakukan pemerintah tentunya bisa memutar roda bisnis lebih kencang.
TIM RISET CNBC INDONESIA
[Gambas:Video CNBC]
