Banyak Aduan Soal Unit Link, Lalu Bagaimana Nasib Nasabah?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
23 September 2021 14:20
Yuk Cari Tau Risiko Unit Link (CNBC Indonesia TV)
Foto: Yuk Cari Tau Risiko Unit Link (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan banyak pengaduan dari pemegang polis asuransi sepanjang kuartal I-2021 lalu mencapai 273 aduan. Semua aduan ini berkaitan dengan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), salah satunya adalah unit link.

Sedangkan sepanjang 2020, sebanyak 593 aduan disampaikan. Angka ini juga lebih tinggi dibanding dengan aduan di 2019 yang sebanyak 230 aduan.

Terdapat empat kelompok aduan yang disampaikan secara garis besar. Mulai dari layanan asuransi yang dinilai tidak sesuai dengan penawaran hingga susahnya klaim. Aduan tersebut seperti produk layanan asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran atau miss selling dan penurunan hasil investasi dari produk PAYDI.

Kemudian juga mengenai permintaan pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh dan kesulitan melakukan klaim, padahal polisnya sudah jatuh tempo.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Zam menegaskan pemegang polis harus memahami betul apa produk investasi yang dibeli, termasuk untuk produk PAYDI atau unit link. Hal ini merupakan bagian untuk menghindari adanya kerugian yang diterima oleh para pemegang polis ini.

"Pelaku usaha harus memastikan agen tidak meminta konsumen menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Proses penawarannya harus terdokumentasikan dengan baik," kata Agus, dalam konferensi pers AAJI, belum lama ini.

Untuk itu, OJK sedang menggarap aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE). Salah satu hal yang akan diatur adalah untuk mewajibkan untuk menggunakan nomor tunggal investor alias Single Investor Identification (SID) untuk pembelian produk asuransi unit link.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengatakan ketentuan ini memang dalam proses pengkajian. Namun hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya perlindungan investor. Aturan ini akan menjadi bagian dari SE terbaru mengenai PAYDI kendati belum final.

"Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," kata Dewi kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021).

Asosiasi AsuransI Jiwa Indonesia (AAJI) menilai memang dibutuhkan pengaturan mengenai PAYDI yang ditujukan agar memberikan pengarahan yang lebih baik mengenai produk ini.

Dia menilai, untuk menghindari terjadinya masalah terhadap produk ini, dibutuhkan pemahaman dari kedua sisi, yakni dari sisi penjual, maupun calon pemegang polis.

"Pesan saya, sebetulnya produk unit link tidak bermasalah, cuma memang harus penjelasannya harus lebih clear, pembeli harus lebih mengerti produknya, apa benefitnya, berapa besar biaya yang dibebankan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kita berusaha memberikan hasil investasi terbaik untuk customer," kata Freddt Thamrin, Kabid Operasional $ Perlindungan Konsumen AAJI dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Penyusunan SE tersebut juga melibatkan AAJI untuk bisa memberikan masukan agar ketika aturan tersebut diterbitkan bisa benar-benar mengakomodir kepentingan nasabah ke arah yang lebih baik.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Lagi 'Korban Unit Link', Ngaku Rugi Rp 6 M di Prudential

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular