Prahara Unit Link: Tuduhan Penipu hingga Tutup Polis Massal

Monica Wareza, CNBC Indonesia
Selasa, 21/09/2021 12:05 WIB
Foto: Ilustrasi nasabah asuransi (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) mengenai PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi) termasuk unit link guna menjaga produk ini tetap aman bagi investor dan masyarakat. Hal ini lantaran sebelumnya terjadi beberapa aduan mengenai unit link.

OJK kemungkinan menggunakan nomor tunggal investor alias Single Investor Identification (SID) untuk pembelian produk asuransi unit link. Hal ini diterapkan salah satunya untuk memastikan pemahaman konsumen terhadap produk asuransi yang memiliki unsur investasi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengatakan ketentuan tersebut saat ini tengah dibahas oleh OJK dan menjadi bagian dari SE terbaru mengenai PAYDI kendati belum final.


"Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi," kata Dewi kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9/2021).

Lantas bagaimana sebetulnya kilas balik sebagai latar belakang penerbitan SE ini?

Kilas Balik Kasus

CNBC Indonesia merangkum sejumlah pemberitaan berkaitan dengan persoalan unit link yang sempat menggemparkan jagad investasi di Indonesia di pertengahan tahun ini.

Dalam dialog webinar "Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK" di Jakarta, Rabu (21/4/2021), Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah, mengungkapkan data soal PAYDI di sepanjang tahun lalu.

Mengacu data OJK, jumlah tertanggung PAYDI atau unit link sepanjang tahun 2020 menurun drastis dari rata-rata tahun biasanya sekitar 7 juta pemegang polis. Pada tahun 2020 angkanya turun 40% menjadi hanya 4,2 juta, atau berkurang 2,8 juta polis.

Ahmad menjelaskan jumlah tertanggung PAYDI menurun karena kondisi Covid-19 pada 2020 sehingga banyak yang tak melanjutkan polisnya.

"Tahun 2020 banyak yang tidak melanjutkan produk ini, atau sudah jatuh tempo. Tambahan nasabah baru tak banyak," pungkasnya, Rabu (21/4/2021).

PAYDI adalah salah satu produk asuransi non tradisional. Unit link menurutnya bukan murni asuransi karena ada unsur investasi di dalamnya.

"Saya lihat sebagian besar aset investasinya [unit link] di pasar modal. Portofolio industri asuransi sama dengan dana pensiun. Karena dua ini [masuk] IKNB orientasi jangka panjang," tegasnya.

Ahmad mengatakan, meski terdampak pandemi, nilai aset asuransi secara keseluruhan masih mengalami kenaikan meski tak sebesar tahun sebelumnya.

"Posisi Februari aset asuransi jiwa Rp 550 triliun, asuransi umum tumbuh per Februari Rp 207 Triliun, ada sedikit penambahan dari tahun sebelumnya. asuransi wajib dan BPJS kesehatan masing-masing Rp 146 triliun dan 135 triliun," ujarnya.

Selanjutnya, catatan OJK untuk pendapatan premi asuransi di 2020 yakni untuk asuransi jiwa sebesar Rp 34 triliun, asuransi umum Rp 18,5 triliun, asuransi wajib Rp 1,87 triliun dan BPJS Kesehatan Rp 22,3 triliun.

Untuk produk PAYDI dalam hal ini unit link, total premi PAYDI mencapai 50% yaitu Rp 100 triliun dibandingkan dengan premi secara nasional yang jumlahnya Rp 200 triliun.

"Hampir separuhnya untuk yang PAYDI," kata dia.

NEXT: Banyak Masalah dan Aduan


(tas/tas)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen

Pages