Megaskandal Asabri

Terungkap Rekam Jejak 3 Tersangka Baru Asabri & Perannya!

Muh Iqbal, CNBC Indonesia
15 September 2021 06:50
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC IndonesiaTim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) gerak cepat dengan menetapkan tiga tersangka baru terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero).

Penetapan tiga tersangka baru itu dilakukan pada Selasa sore (14/9/2021) setelah dalam 2 hari belakangan memeriksa total saksi sebanyak 33 orang (22 orang di Senin dan 11 orang di Selasa).

Adapun periode pemeriksaan Asabri ini untuk jangka waktu tahun 2012 sampai dengan 2019.

Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri ini, selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan ketiga tersangka tersebut.

Ketiga tersangka baru tersebut yakni:

Pertama, ESS (THS) selaku wiraswasta yang juga mantan Direktur Ortos Holding Ltd), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-28/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

Berdasarkan penelusuran, inisial ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya, mantan Direktur Ortus Holding, yang juga saudara dari Edwin Soeryadjaya, putra pendiri Grup Astra, mendiang William Soeryadjaya.

Edward juga sudah berstatus terpidana kasus Dana Pensiun (Dapen) Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.

KeduaB selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas).

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-29/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

B mengacu ke Bety, Komisaris Utama Milenium Sekuritas. 

Pada 3 Maret 2021, Leonard memberikan keterangan pers bahwa Kejagung sudah menangkap Bety, yang menjadi buron pembobol Dana Pensiun Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 triliun. Bety ditangkap di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

"Pada Selasa 2 Maret 2021 pukul 21:30 WIB, Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Bety di Jalan Kemang 1D Nomor 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat," katanya, dalam siaran pers, Rabu (3/3/2021).

Nama lengkap yakni Bety, tempat lahir Sigli, 25 Agustus 1977 (43 tahun), dengan pekerjaan sebagai Komisaris Utama Sinergi Millenium Sekuritas.

Bety berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.

Menurut data Kejagung, terpidana (dalam kasus Dapen Pertamina) ini bertempat tinggal di Jalan Florence I Nomor 56 RT 011 RT 007 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketiga, RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama. Penetapkan RARL ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.

RARL merujuk pada Rennier A R Latief, President Commisioner Sekawan Inti Pratama (periode 2015), perusahaan terbuka yang pernah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SIAP.

Tersangka RARL saat ini juga berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers Kamis (4/6/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, memberikan keterangan bahwa Kejagung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero), salah satunya Rennier.

"Empat orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015," kata Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (4/6).

Selain Rennier selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata, sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas, tiga lainnya yakni Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata, dan Erizal selaku mantan Direktur Operasional Finance Danareksa Sekuritas.

NEXT: Apa Saja Peran Tiga Tersangka Baru?

Bagaimana dengan peran masing-masing tersangka baru ini?

Berdasarkan keterangan Leonard, adapun peran masing-masing tersangka yaitu:

1. Tersangka ESS

Sekitar tahun 2012 ada pertemuan antara Direksi Asabri dengan ES, dan B terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT Sugih Energy Tbk, menindaklanjuti pertemuan tersebut kemudian ESS meminta bantuan B selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT. Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika B dapat menjual 1 lembar saham SUGI maka akan mendapatkan 2 lembar saham SUGI.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut kemudian B yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi diantara nominee-nomineenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.

B kemudian diberikan saham SUGI oleh ESS sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara Free Of Payment (FOP) melalui Nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas.

Selama tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nomineenya di Millenium Danatama Sekuritas, kemudian B menjual saham SUGI kepada Asabri.

Oleh karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang likuid sehingga mengalami penurunan harga.

Pada saat saham SUGI mengalami penurunan harga sampai Rp. 140/saham, kemudian Asabri bekerjasama dengan 4 Manajer Investasi untuk memindahkan saham SUGI dari portofolio saham Asabri menjadi underlying portofolio reksa dana milik Asabri di Reksa Dana Guru, Reksa Dana Victoria Jupiter, Reksa Dana Recapital Equity Fund, Reksa Dana Millenium Balanced Fund dan Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.

Sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham Asabri kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.

2. Tersangka B

Bahwa PT Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) di akhir tahun 2009.

Grup Millenium (Bumi Citra Investindo, Reksa Dana Millenium Berkembang, Reksa Dana Millenium Equity, Millenium Equity Growth Fund, PT Millenium Danatama Indonesia dan Reksa Dna Millenium Dynamic Equity Fund) memiliki saham PT Bumi Citra Permai, Tbk (BCIP) sebanyak 61%, dan Komisaris utama PT BCIP adalah Tahir Ferdian yang merupakan mertua dari B sehingga saham BCIP dikendalikan oleh B.

B selaku pengendali saham BCIP menawarkan saham BCIP kepada Asabri melalui IWS (salah satu tersangka Asabri), sehingga saat itu IWS bersepakat dengan B bahwa Asabri akan membeli saham BCIP dengan catatan apabila mengalami penurunan harga maka B harus membeli kembali saham tersebut atau menggantinya dengan saham yang lebih bagus.

Pembelian perdana saham BCIP dilakukan pada tahun 2014 dan berlanjut sampai dengan tahun 2017 tanpa adanya penawaran dari emiten BCIP dan tanpa dilakukan analisa atas saham BCIP oleh Divisi Investasi Asabri, dalam melakukan transaksi saham BCIP dilakukan melalui pasar negosiasi.

Bahwa pembelian saham BCIP dilakukan pada saat harga tinggi baik langsung dibeli untuk menjadi underlying portofolio saham Asabri maupun dibeli langsung oleh reksa dana-reksa dana/manajer investasi yang mengelola investasi Asabri atau dijual terlebih dahulu kepada pihak ketiga (Atrium Asia Capital Partners Pte Ltd) kemudian pihak ketiga menjual kembali secara negosiasi kepada reksa dana/manajer investasi yang mengelola investasi Asabri.

Pada tahun 2017 ketika Saham BCIP mengalami penurunan harga kemudian Asabri memindahkan saham BCIP dari portofolio saham Asabri menjadi underlying Reksa Dana Millenium Balanced Fund dan Reksa Dana MAM Dana Berimbang Syariah dengan menggunakan harga perolehan atau lebih tinggi dari harga perolehan.

3. Tersangka RARL

Bahwa PT Sekawan Intipratama, Tbk (SIAP) melakukan penawaran perdana saham SIAP pada tahun 2008, kemudian pada tahun 2014 melakukan Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (atau rights issue) sehingga sejak saat itu Fundamental Resources menguasai 99,74 % saham SIAP.

Bahwa RL merupakan Beneficial owner dari Fundamental Resources dan PT Indo Wana Bara Mining Coal (IWBMC).

Bahwa setelah Penawaran Umum Terbatas I kemudian Fundamental Resources melakukan mutasi saham kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengannya diantaranya kepada PT Evio Securities dengan instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP).

Transaksi baik jual maupun beli saham SIAP dilakukan diantara anggota Group RL melalui PT Evio Securities sehingga terjadi binit up atas saham dan terjadi wash sale sehingga seolah-olah terjadi pergerakan harga saham.

Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya/suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 24 September 2014 dan 6 Februari 2015 sehingga saham SIAP sebenarnya tidak layak untuk di Investasikan.

Di Asabri, pada tahun 2014 sampai dengan 2015, walaupun tanpa dibuatkan analisis terkait pembelian saham SIAP oleh Divisi Investasi tetapi tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas melalui di pasar negosiasi dengan harga Rp. 170/lembar sampai dengan Rp. 415/lembar.

"Pembelian saham SIAP pada bulan Desember 2014 dilakukan pada saat harga tinggi karena setelah itu mengalami penurunan harga," kata Leonard, dalam siaran pers, Selasa (14/9)

Sebelumnya sudah ada 10 tersangka kasus ini sehingga dengan penambahan menjadi 13 tersangka.

Ke-10 tersangka tersebut yakni Teddy Tjokrosaputro (TT), Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) dan Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016.

Kemudian, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (sudah meninggal dunia 31 Juli 2021), Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular