Raih Izin Bank Digital dari OJK, Allo Bank Siap Rights Issue!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
14 September 2021 13:38
soft launching CNBC Indonesia yang bertajuk Embracing Digital Challenges di Ballroom Hotel Raflles, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), bank milik pengusaha nasional Chairul Tanjung, secara resmi mengumumkan kabar bahwa perusahaan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk produk maupun aktivitas baru produk dan layanan perbankan digital.

Produk yang dimaksud adalah layanan bank digital sekaligus aplikasi digital onboarding milik perusahaan.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI), persetujuan yang diberikan oleh OJK meliputi Persetujuan Produk/Aktivitas Baru, Aplikasi, Sistem Utama dan Sistem Penunjang. Izin ini diberikan berdasarkan Surat OJK Nomor - 159/PB.333/2021 tanggal 10 September 2021.

Rincian persetujuan tersebut yakni:

1. Bank Digital

a. Time deposite, transfer, top up, bill payment, payment

b. Account statement

c. Wallet (dompet elektronik)

d. Pay later, instant cash

e. QRIS MPM

2. Allo Apps

a. Digital onboarding

- Uang elektronik (Allo Pay, Allo Pay+)
- Funding (Allo Prime, time deposit)

b. Transfer point internal user Allo

c. Produk-produk bank digital sebagai berikut:
- Time deposit, transfer, topup, bill payment, payment
- Account statement
- Wallet (dompet elektronik)
- Pay later dan instant cash
- QRIS MPM

3. Core banking, GL System, Risk Management System

"Persetujuan terhadap produk/layanan tersebut di atas hanya untuk perangkat Android. Adapun untuk implementasi di luar perangkat Android, Perseroan akan menyampaikan kembali permohonan persetujuan," tulis keterbukaan informasi BBHI tersebut, Selasa (14/9/2021).

Rencana Rights Issue

Bank eks Bank Harda ini menargetkan untuk masuk dalam KBMI 2 alias Kelompok Bank Modal Inti 2 dengan modal di atas Rp 6 triliun hingga Rp 14 triliun. Untuk itu perusahaan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) rights issue.

Rencananya, jumlah salah yang akan diterbitkan sebanyak-banyaknya 11 miliar dengan nilai nominal Rp 100/saham. Harga pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian oleh direksi setelah mendapatkan kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPSLB ini akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2021 mendatang. Sedangkan pelaksanaan HMETD tersebut akan berlaku paling lama 12 bulan setelah RUPSLB tersebut dilangsungkan.

"Dana akan digunakan sebagai penguatan modal perseroan yang akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan termasuk mengembangkan kegiatan usaha dalam bidang kredit dengan inovasi teknologi atau yang dikenal dengan bank digital," tulis keterbukaan itu.

Saat ini pemegang saham mayoritas perusahaan adalah PT Mega Corpora, perusahaan milik pengusaha nasional Chairul Tanjung dengan kepemilikan sebesar 90%.

Mega Corpora memiliki opsi untuk dapat mengalihkan hak untuk mengalihkan hak rights issue-nya ini kepada pihak lain yang memiliki komitmen untuk mendukung permodalan dan kegiatan usaha perusahaan.

Hal ini sejalan dengan adanya ketentuan untuk mengalihkan saham yang dikuasai akibat Penawaran Tender Wajib sehingga kepemilikan melebihi 80% dapat dilakukan melalui pengalihan HMETD dalam pelaksanaan rights issue.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bersiap! Allo Bank Milik CT Mau Rights Issue 11 Miliar Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular