
Sri Mulyani Kejar Utang Anak Soeharto, Tutut Hingga Tommy

Dari kasus yang berbeda Bambang Tri tersangkut piutang penyelenggaraan Sea Games XIX. Bambang Bertanggung jawab menjadi ketua Konsorsium Mitra Penyelenggaraan (KMP) Sea Games 1997.
Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.
Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.
Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tidak duduk di kursi pemerintahan, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar.
Pada penghujung 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih Bambang untuk melunasi utangnya. Karena tidak mau melunasi utangnya, Bambang kemudian dicekal sejak akhir 2019 hingga akhir 2020 oleh Sri Mulyani. Bambang tidak terima atas pencekalan itu.
Bambang pun melayangkan gugatan pencekalan dirinya ke PTUN Jakarta. Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan itu. Majelis yang diketuai Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany menilai objek sengketa telah kedaluwarsa.
Kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan Bambang tidak mau membayar utang. Bambang menolak pembayaran utang penyelenggaraan SEA Games XIX karena menilai yang bertanggung jawab seharusnya PT Tata Insani Mukti (TIM).
Perusahaan itu merupakan pelaksana konsorsium SEA Games yang sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito. Sementara Bambang, kata Prisma, tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.
"Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat," ujar Prisma kepada CNN Indonesia beberapa waktu silam, dikutip Selasa (24/8/2021).
Berdasarkan informasi terakhir, Bambang Trihatmodjo, putra Presiden ke 2 Soeharto didampingi kuasa hukumnya, Busyro Muqqoddas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Bambang Trihatmodjo kembali banding setelah tidak terima atas kekalahan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perihal gugatan yang ditolak PT TUN terkait pencekalan dirinya ke luar negeri.
Berdasarkan informasi perkara PT TUN Jakarta, Selasa (22/6/2021), kasus tersebut saat ini tengah diadili dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]
