Sri Mulyani Kejar Utang Anak Soeharto, Tutut Hingga Tommy

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
11 September 2021 15:40
Tutut, Bambang Trihatmodjo dan Tommy Soeharto. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya pemerintah menagih utang dari para obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kewajiban lainnya terus dilakukan. Kemarin Satuan Tugas BLBI juga memanggil Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto yang diminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan semua kewajiban.

Nama Tutut masuk dalam daftar pengutang BLBI, yang saat ini menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Hal itu terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021.

Dari dokumen itu seperti yang dilansir Detikcom, nama Tutut mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Dimana utang yang ditagih negara berdasarkan dokumen yang beredar adalah Rp 191.616.160.497 (Rp 191 miliar), Rp 471.479.272.418 (Rp 471 miliar), US$ 6.518.926,63, dan Rp 14/798.795.295,79 (Rp 14 triliun).

Dalam perkara piutang itu diterangkan bahwa Tutut tidak menjaminkan aset, yang dijaminkan hanya berupa SK Proyek. Secara rinci utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp 191,61 miliar. Utang ini belum pernah diangsur sama sekali.

Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Tidak hanya itu utang juga berasal dari PT Marga Nurindo Bhakti senilai Rp 471,47 miliar. Utang ini pernah diangsur sekitar Rp 1,09 miliar. Pengurusan utang juga didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010, dimana pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Terakhir utang juga berasal dari PT Citra Bhakti Margatama Persada sebesar Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta. Pengurusan utang didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010 dengan pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Kendati demikian, Tutut belum pernah dipanggil langsung oleh Satgas BLBI dalam beberapa waktu terakhir, seperti sang adik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Sebelumnya Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto, Agustus lalu. Agenda pemanggilan terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,61 triliun.

Tommy diminta datang ke Gedung Syafruddin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Namun pribadinya tidak mendatangi agenda itu, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Anak bungsu Presiden kedua RI ini dipanggil atas nama pengurus dari PT Timor Putra Nasional. Selain itu nama Ronny Hendrato Ronowocaksono juga dipanggil dalam agenda itu.

Kedua nama itu dipanggil untuk menghadap kepada ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B. Dalam pengumuman agenda yang disiarkan pada media masa tertulis Satgas akan mengambil tindakan tegas bila Tommy CS tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara.

"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi pengumuman itu.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD membeberkan jumlah hutang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun hutang berjumlah Rp 2,6 triliun masih dianggap kecil.

Dilaporkan jika masih ada nilai hutang yang lebih besar lagi, yakni mencapai triliunan rupiah.

"Adapun Tommy Soeharto utangnya sampai saat ini, berdasarkan perhitungan terkini, bisa berubah nanti setelah Tommy datang adalah Rp 2,6 T. Di atas itu banyak yang utangnya belasan triliun, ada Rp 7-8 triliun," kata Mahfud dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.

Total kasus BLBI itu mencapai Rp 111 triliun dengan 48 obligor dan debitur.

Mahfud MD meminta kepada obligor atau debitur yang tersangkut dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyelesaikan utangnya kepada negara. Ini diutarakannya seusai menyita aset terkait kasus tersebut kemarin (27/8/2021).

"Saya ingin tekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata. Karena hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht," kata Mahfud.

Hubungan keperdataan yang ditetapkan oleh MA kini sudah dalam proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata, dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan para obligor dan debitur.

Saat ini aset-aset yang ada kaitannya dengan obiligor atau debitur yang terlibat dalam kasus BLBI sudah menjadi hak negara untuk ditagih.

"Sekarang sudah jadi hak negara untuk menagih, kita akan berupaya sepenuhnya selesai sebagai hukum perdata atau melalui proses-proses perdata," jelas Mahfud.

Mahfud bahkan menegaskan jika melalui proses perdata ini, para obligor atau debitur tetap mangkir, negara tak segan-segan untuk menindaklanjutnya dengan hukum pidana. Oleh karena itu, kata Mahfud,negara melalui Satgas BLBI saat ini sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polda, yang akan bersama-sama menyelidiki orang-prang yang terlibat dalam kasus BLBI.

"Hukum pidana dilanjutkan apabila yang bersangkutan memberikan keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimilik oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya. Itu bisa jadi hukum pidana," ujarnya lagi.

"Kami harap ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan Presiden (Joko Widodo) yaitu Desember 2023."

Pemerintah sendiri juga telah membentuk satuan tugas (satgas) mengejar para obligor. Tim itu dipimpin oleh Rionald Silaban yang menjabat Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, nama Tommy Soeharto muncul karena pengumuman pemanggilan yang berada di surat kabar beberapa waktu lalu. Tidak sendiri, Tommy dipanggil dengan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Pemanggilan diagendakan pada Kamis (26/8/2021), pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Dalam pengumuman, dituliskan agenda pemanggilan adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI. Jumlah uang yang ditagih pun disebutkan dalam pengumuman tersebut.

"Agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95," tulis pengumuman.

Satgas juga menambahkan apabila Tommy dan pihak lain yang dilakukan pemanggilan tidak datang atau tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih tersebut, maka akan dilakukan tindakan kepada mereka.

Dari kasus yang berbeda Bambang Tri tersangkut piutang penyelenggaraan Sea Games XIX. Bambang Bertanggung jawab menjadi ketua Konsorsium Mitra Penyelenggaraan (KMP) Sea Games 1997.

Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.

Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tidak duduk di kursi pemerintahan, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar.

Pada penghujung 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih Bambang untuk melunasi utangnya. Karena tidak mau melunasi utangnya, Bambang kemudian dicekal sejak akhir 2019 hingga akhir 2020 oleh Sri Mulyani. Bambang tidak terima atas pencekalan itu.

Bambang pun melayangkan gugatan pencekalan dirinya ke PTUN Jakarta. Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan itu. Majelis yang diketuai Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany menilai objek sengketa telah kedaluwarsa.

Kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan Bambang tidak mau membayar utang. Bambang menolak pembayaran utang penyelenggaraan SEA Games XIX karena menilai yang bertanggung jawab seharusnya PT Tata Insani Mukti (TIM).

Perusahaan itu merupakan pelaksana konsorsium SEA Games yang sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito. Sementara Bambang, kata Prisma, tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.

"Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat," ujar Prisma kepada CNN Indonesia beberapa waktu silam, dikutip Selasa (24/8/2021).

Berdasarkan informasi terakhir, Bambang Trihatmodjo, putra Presiden ke 2 Soeharto didampingi kuasa hukumnya, Busyro Muqqoddas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Bambang Trihatmodjo kembali banding setelah tidak terima atas kekalahan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perihal gugatan yang ditolak PT TUN terkait pencekalan dirinya ke luar negeri.

Berdasarkan informasi perkara PT TUN Jakarta, Selasa (22/6/2021), kasus tersebut saat ini tengah diadili dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular