
Satgas Panggil Lagi Obligor BLBI, Hanya Dua Orang yang Hadir!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, mengumumkan, hari ini, Kamis (9/9/2021) telah memanggil empat obligor atau debitur yang terlibat dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, hanya dua obligor yang memenuhi panggilan.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan keempat obligor/debitur yang dipanggil hari ini di antaranya adalah Kwan Benny Ahadi (Bank Orien).
Ada juga Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan yang dipanggil dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU).
Nama berikutnya yang dipanggil hari ini oleh DJKN yakni debitur atas nama PT Era Persada dan obligor/debitur dari PT TPN atas nama Ronny H.R.
Tri Wahyuningsih merinci, obligor/debitur Kwan Benny Ahadi memenuhi panggilan DJKN Kemenkeu melalui video conference dari Kedutaan Besar RI di Singapura. Adapun jumlah utang yang harus dibayar kepada negara sebesar Rp 157,7 miliar atau tepatnya sebesar Rp 157.728.072.143,47.
Obligor/debitur yang hadir memenuhi panggilan berikutnya yakni Rony H.R dari PT TPN. "Hadir memenuhi panggilan. Jumlah utang Rp 2.612.287.348.912,95," ujar Tri Wahyuningsih kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/9/2021).
Sementara dua nama lainnya, kata Tri tidak hadir memenuhi panggilan DJKN. Mereka di antaranya yakni, obligor atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono dipanggil dalam rangka Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac dengan jumlah utang sebesar Rp 3,6 triliun atau tepatnya sebesar Rp 3.579.412.035.913,11.
Adapun debitur atas nama PT Era Persada juga tidak memenuhi panggilan. Di mana jumlah utang yang harus dibayar sebesar Rp 130,6 miliar atau tepatnya sebesar Rp Rp130.570.056.944,80
Sebelumnya, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban juga telah memanggil obligor/debitur BLBI atas nama Agus Anwar, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dan Ronny Hendrato Ronowicaksono yang diminta untuk memenuhi panggilan pada 26 Agustus 2021. Ketiga nama tersebut dipanggil melalui pengumuman di surat kabar nasional.
Adapun secara rinci, Agus Anwar diminta untuk hadir untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang BLBI sebesar Rp 104,6 miliar atau tepatnya sebesar Rp 104.630.769.050,29. Utang tersebut terdiri dari dalam rangka PKPS Bank Pelita Istismarat, penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari.
Adapun Tommy Soeharto dan Ronny Hendrato memiliki kewajiban utang BLBI yang harus dibayarkan kepada negara sebesar Rp 2,6 triliun atau tepatnya Rp 2.612.287.348.912,95, karena keduanya diketahui sebagai Pengurus PT Timor Putra Nasional.
Kemudian, belum lama ini, 7 September 2021 Satgas BLBI juga memanggil Kaharudin Ongko dengan jumlah utang sebesar Rp 8,2 triliun atau tepatnya sebesar Rp 8.187.689.404.030,94. Pemanggilan Ongko oleh Satgas BLBI untuk menyelesaikan PKPS Bank Umum Nasional dan PKPS Bank Arya Panduarta.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Obligor Sjamsul Nursalim Bayar Utang BLBI Rp 150 Miliar