Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen emiten properti, PT Sentul City Tbk (BKSL) melayangkan somasi kepada aktivis Rocky Gerung. Ini terkait masalah lahan.
Pengembang itu bahkan mengirim tiga surat somasi. Hal ini dibenarkan Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho.
Surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021 lalu surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021. Terbaru, surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
"Dasar somasi tersebut Karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada CNBCIndonesia pekan ini.
Pihak Sentul City juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB Sentul City. Ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
Lalu SentulCity juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB. Terutama di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor
SentulCity sendiri diketahui sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan. Hal itu kayanya telah disahkan Pemkab Bogor.
Halaman 2>>>
Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan, ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City ke Rocky Gerung. Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.
Haris Azhar mengatakan pihaknya telah membalas somasi itu. Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Minta mengosongkan tanah itu. Saya sama teman-teman jadi kuasa hukumnya," kata Haris Azhar kepada wartawan, dikutip CNBC Indonesia dari detik.com
Dalam somasi yang dilayangkan PT Sentul Citu itu, Haris Azhar menjelaskan ada tiga tuntutan yang disampaikan. Pertama, Sentul City memperingatkan Rocky bahwa pihaknya pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Kedua, akan ada tindakan tegas atau dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu. Ketiga, Sentul City juga mengancam merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak mengosongkan tanah itu.
"Apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," tutur Haris Azhar.
Halaman 3>>
Sementara itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) merespons sengketa ini. Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyebut ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.
Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.
Ia mewanti-wanti pemilik sertifikat, dalam hal ini Sentul City. Pasalnya, menurut dia yang paling penting dari kedua aturan adalah penguasaan fisik.
"Yang paling penting penguasaan secara fisik. Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik dan justru dikuasai pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati," katanya seperti dikutip CNBCIndonesia dari CNNIndonesia.com.
Teuku memaparkan jika Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB), maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa.
Kemudian, Pengadilan yang akan mengeksekusi dan tidak bisa dilakukan secara sepihak dengan mengerahkan Satpol PP atau preman.
"Tidak boleh bertindak sepihak. Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya," pungkasnya.