
Kena Somasi, Rocky Gerung Tuding Sentul City Biang Kriminal

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivis Rocky Gerung angkat bicara perihal somasi yang dilayangkan oleh pihak PT Sentul City Tbk (BKSL) dan menyebut Sentul City sebagai biangnya kriminal.
Awalnya, Rocky menerangkan perihal sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang terus disinggung Sentul City sebagai dasar somasi yang dilayangkan. Kata Rocky, hal itu sebetulnya persoalan kecil semata.
"Kan selama ini terus menerus sertifikat HGB segala macam, itu soal kecil itu bukan soal itu dasarnya," kata Rocky di kediamannya di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Bogor, seperti dikutip dari detikcom Senin (13/9/2021).
Rocky mengatakan, saat kasus ini mencuat, ada isu liar berkembang perihal pembelian tanah yang dibeli olehnya dari seorang kriminal. Rocky membantah itu dan menyebut justru PT Sentul City sebagai biang kriminal.
"Kalau kita ditanyakan, bahkan ditanya disebutin di media massa bahwa saya membeli dari seorang kriminal apa segala macam, lah Sentul City itu yang biangnya kriminal," tambahnya.
Rocky kemudian menyinggung pemilik Sentul City yang kini jadi tahanan KPK dan ditahan di jeruji besi selama 5 tahun. Walaupun akhirnya, kata Rocky, hukumannya kini tinggal 2,5 tahun.
"Yang punyanya ditangkap KPK, dipenjara 5 tahun dan tiba-tiba tinggal 2,5 tahun tuh. Jadi jangan dibalik-balik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rocky menyebut rumah yang dihuninya ini telah belasan tahun dibuat layaknya hutan dengan penuh pohon. Luas tanahnya sekitar 800 meter.
"Ini tanah 800 meter dan di sini adalah hutan, saya bikin hutan di sini," tuturnya.
Penjelasan Sentul City
Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Pertama, bernomor 128/SC-LND/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Kedua, somasi bernomor 227/SC-LND/VIII/2021 tertanggal 6 Agustus 2021. Ketiga, somasi bernomor 331/SC-Land/VIII tertanggal 12 Agustus 2021.
"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ungkap David dalam keterangan resmi.
David mengatakan manajemen sejatinya tidak hanya melayangkan somasi ke Rocky, namun juga kepada pihak-pihak lain yang juga menduduki lahan dengan sertifikat hak Sentul City.
Lebih lanjut, David mengungkapkan perusahaan juga telah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait hal ini. Dalam komunikasinya, perusahaan meminta BPN menjelaskan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap Sentul City itu agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
Selanjutnya, perusahaan juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan karena perusahaan memang tengah mengembangkan lahan tersebut.
"Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor," jelasnya.
BPN Bicara
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan respons status tanah yang dipersengkatakan antara PT Sentul City Tbk (BKSL) dengan Rocky Gerung. Sentul City telah mengajukan somasi, dan meminta Rocky Gerung membongkar bangunan di lahan yang di klaim milik perseroan.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengkaji terlebih dahulu terkait permasalahan sengketa tersebut.
"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak. Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ujarnya.
Teuku menambahkan mengungkapkan jika ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah.
Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.
"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah. Saat ingin membeli tanah harus lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak sehingga tanah tersebut harus benar-benar clean and clear sehingga ke depannya tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.
"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," tegasnya.
Untuk diketahui, adu klaim kepemilikan terjadi antara salah satu warga yaitu Rocky Gerung dengan Sentul City atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sentul City mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertipikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky Gerung. Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cerita Somasi Sentul City, Minta Bongkar Rumah Rocky Gerung