
Heboh Somasi Sentul City Minta Bongkar Rumah Rocky Gerung

Sementara itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) merespons sengketa ini. Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyebut ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.
Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.
Ia mewanti-wanti pemilik sertifikat, dalam hal ini Sentul City. Pasalnya, menurut dia yang paling penting dari kedua aturan adalah penguasaan fisik.
"Yang paling penting penguasaan secara fisik. Tidak ada gunanya memiliki sertifikat jika tidak menguasai secara fisik. Jika bertahun-tahun tidak menguasai secara fisik dan justru dikuasai pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati," katanya seperti dikutip CNBCIndonesia dari CNNIndonesia.com.
Teuku memaparkan jika Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB), maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa.
Kemudian, Pengadilan yang akan mengeksekusi dan tidak bisa dilakukan secara sepihak dengan mengerahkan Satpol PP atau preman.
"Tidak boleh bertindak sepihak. Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]