Allo Bank Milik CT Siap Naik Kelas ke KBMI 2
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), bank milik pengusaha nasional Chairul Tanjung, siap menggelar penawaran umum terbatas (PUT) III dalam rangka Penambahan Modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.
Berdasarkan prospektus BBHI di keterbukaan Bursa Efek Indonesia, Jumat ini (10/9), disebutkan bahwa modal inti BBHI per 31 Agustus 2021 tercatat sebesar Rp 1,15 triliun, sehingga perseroan bermaksud untuk meningkatkan modal inti agar memenuhi kriteria KBMI (Kelompok Bank Modal Inti) 2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, diatur ketentuan KBMI di mana KBMI 2 disyaratkan dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun sampai dengan Rp 14 triliun
Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, Direktur Allo Bank, Arief Tendeas dan Sekretaris Perusahaan Allo Bank, Kemal Suteja Sindi mengatakan penambahan modal ini dilakukan lewat mekanisme Penambahan Modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.
Merespons hal ini saham BBHI berhasil melesat 20,26% pada penutupan perdagangan sesi pertama ke level Rp 2.730/unit. Transaksi pun tergolong ramai di angka Rp 98 miliar dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 32 triliun. Investor asing pun tercatat membukukan aksi beli mencapai Rp 155 juta.
Berdasarkan keterbukaan informasi, manajemen BBHI menyatakan jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 11.000.000.000 atau 11 miliar saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham.
"Jumlah ini setara dengan 94,15% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan pada saat keterbukaan informasi ini, dengan harga yang akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam prospektus PMHMETD dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku," tulis manajemen BBHI.
PT Mega Corpora memiliki opsi untuk dapat mengalihkan sebagian atau seluruh dari HMETD yang menjadi haknya kepada investor tertentu, sehingga nantinya ada investor strategis.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) POJK 9/2018 yang mengatur bahwa apabila setelah terjadinya pengambilalihan, perseroan melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan terpenuhinya kepemilikan masyarakat paling sedikit 20%, maka kewajiban mengalihkan saham yang dikuasai akibat Penawaran Tender Wajib sehingga kepemilikan melebihi 80% tidak berlaku.
Adapun perseroan akan segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Sumber pasar mengembuskan informasi bahwa investor strategis yang akan masuk menyerap saham baru itu berasal dari perusahaan dengan ekosistem digital yang tengah hype saat ini, kendati manajemen BBHI menyatakan akan segera merilis detail nama investor baru tersebut.
(trp/trp)