Sah! Dompet Digital Dipay Milik Emiten Ini Dapat Izin QRIS BI

Market - Ferry Sandria, CNBC Indonesia
09 September 2021 10:10
INFOGRAFIS, Dompet Digital Terpopuler di Indonesia Foto: Infografis/Dompet Digital/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten yang bergerak di bidang investasi, manajemen konsultasi bisnis dan layanan keuangan lainnya, PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN), mengumumkan bahwa anak usahanya telah resmi memperoleh izin usaha sebagai kegiatan pemrosesan transaksi menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) pada platform Dipay.

Dipay merupakan dompet digital kembangan PT Mareco Prima Mandiri (DIPAY), anak usaha yang 82,8% sahamnya dimiliki oleh SFAN.

Berdasarkan laporan informasi atau fakta material perusahaan yang terbit di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur & Corporate Secretary SFAN Evie Feniyanti mengatakan izin QRIS ini didapatkan dari Bank Indonesia (BI) berdasarkan surat Bank Indonesia No.23/848/DKSP/Srt/B tanggal 6 September 2021.

"Perolehan ijin ini tentunya berdampak positif bagi DIPAY dan Perseroan, dengan ijin ini, maka DIPAY dapat memperluas layanannya dengan memberikan layanan pembayaran via QR Code yang aman dan terpercaya kepada para pelanggan atau para mitra strategisnya," tambah Evie, dikutip CNBC Indonesia (9/9).

Dipay yang memiliki visi menyediakan layanan berbasis pembayaran elektronik serta menjangkau seluruh masyarakat disektor "unbanked", UMKM dan pariwisata dalam satu aplikasi sebelumnya juga telah mendapatkan lisensi e-Money (No.22/630/DKSP/Srt/B) & Transfer Dana (No.22/631/DKSP/Srt/B) dari Bank Indonesia, berdasarkan keterangan dari situs resminya.

Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

BI mengatakan semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Pada awal pembukaan perdagangan sesi I Kamis (9/9) pukul 9.39 WIB di pasar modal, saham SFAN tercatat naik 0,37% ke level Rp 1.370 per saham dengan kapitalisasi pasar Rp 1,86 triliun. Dalam sebulan saham ini naik 7,03% dan sejak awal tahun tumbuh 42,71%.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ini Bukan Mimpi! WNI Bisa Belanja Pakai Rupiah di Luar Negeri


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading