OJK Keluarkan Aturan Baru Soal BPR & BPRS, Ini Hal yang Baru
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait dengan Rencana Bisnis (RBB) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Aturan ini dipaparkan dalam POJK Nomor 15 /POJK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021.
Aturan ini dikeluarkan sebagai panduan BPR dan BPRS dalam menyusun RBB yang mencerminkan arah dan kebijakan pengembangan usaha BPR dan BPRS dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
POJK baru ini merupakan penyempurnaan dari POJK No.37/POJK.03/2016 tentang RBB BPR dan BPRS, sebab dalam aturan yang lama dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan terkini yang berkaitan dengan rencana bisnis.
Selain itu juga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan BPR dan BPRS dan mendukung pengaturan yang berbasis prinsip.
Pengaturan utama yang dilakukan adalah seperti penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis menjadi Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis.
Lalu terdapat pengurangan cakupan laporan rencana bsinis BPR dan BPRS menjadi bagian ringkasan eksekutif, strategi bisnis dan kebijakan, proyeksi laporan keuangan, target rasio dan pos keuangan, rencana penghimpunan dana, dan rencana penyaluran dana.
Lalu rencana permodalan, rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia, rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru bagi BPR atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru bagi BPRS, rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor, dan terakhir informasi lainnya yang berkaitan dengan informasi yang diperkirakan memengaruhi kegiatan usaha BPR dan BPRS.
Dalam aturan ini juga OJK meminta BPR dan BPRS melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif sendiri.
Selain itu, juga dalam aturan baru ini terdapat penyesuaian sanksi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi kewajiban penyusunan RBB.
(hps/hps)